SAWAHLUNTO, METRO–Fraksi PKPI menyoroti tindak lanjut Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mengambil tindakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018. Hal ini diungkapkan pada sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Sabtu (15)7), dalam pemandangan umum Fraksi PKPI terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto tahun anggaran 2022.
Masrisal Ketua Fraksi PKPI dalam pembacaannya minta penjelasan tanggung jawab Pemerintah Kota tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian (PPPK). “Mengingat banyak pegawai Non ASN di Kota Sawahlunto yang belum terakomodir melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ucapnya.
Di samping itu Masrisal juga meminta Pemerintah Kota memperhatikan aspirasi dua desa dimana masyarakatnya menginginkan pemekaran desa. Yaitu Desa Muaro Kalaban dan Desa Tumpuak Tangah.
“Diharapkan pemerintah bersungguh-sungguh dan bijaksana dalam mengambil langkah-langkah sehingga bisa beri ketenangan dan kemajuan bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Selanjutnya Masrisal menekankan dengan tegas sebagai bentuk peringatan terhadap OPD, untuk mempercepat progres pelaksanaan Program Kegiatan di masing-masing OPD.
“Dimana sekarang sudah diakhir semester 1 tahun anggaran 2023. Kegiatan fisik yang bersumber dari Dana DAU dan DAK mesti dipercepat pengerjaannya. Jangan sampai beralasan tidak cukup waktu dan keterlambatan laporan-laporan,” pungkasnya.(pin)
