PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Jumat (14/7).
Masing-masing tersangka berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang rekanan berinisial AAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.
Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan, berdasarkan penghitungan penyidik diketahui bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan keuangan negara sekitar Rp7,3 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat,” tegas Asnawi.
Asnawi menegaskan, dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pasalnya, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.
“Untuk tiga orang tersangka yang telah kami tahan hari ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik, agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Asnawi merincikan, para tersangka itu yang pertama adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
“Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” tegasnya.
Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp 35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting pada tahun 2021.
“Pengadaan sapi bunting tersebut tujuannya memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disyaratkan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar. Anggaran itu untuk membeli 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing yang dituangkan kedalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan berbeda,” jelas Asnawi.
Namun, dikatakan Asnawi, dalam pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7-15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Hingga, pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00. 02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Akibatnya, diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar tahun 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” katanya.
Selain itu, dikatakan Asnawi, saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang terdiri dari pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima bantuan sapi dan juga sudah meminta keterangan ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang ada.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan tak menutup diperpanjang (masa penahanan tersangka),” tutupnya. (cr1)
