AGAM,METRO – Satuan Pol PP Kabupaten Agam melakukan giat pengamanan orgen tunggal yang semakin meresahkan warga. Kegiatan keramaian masyarakat yang dihadiri pengunjung dan penonton banyak sangat rentan dengan keributan apalagi kegiatan keramaian. Sabtu Malam (26/1).
Satpol PP Kabupaten Agam menertibkan enam kegiatan orgen tunggal yaitu orgen Dinasty di Mudiak Aia Tiku V Jorong, Nirwana di Tengkog-Tengkong Lubuk Basung, Agung di Sungai Aua Lubuk Basung, Vanessa Padang Koto Marapak Palembayan.
Kemudian, orgen Yumira di Batu Plano Lubuk Basung dan Gressia Kampung Caniago Lubuk Basung.
” Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena telah sampai larut malam dan sudah meresahkan masyarakat. Serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan miras dan narkoba,” ungkap Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Yulamar, Minggu (27/1)
Ia menyebutkan, penertiban tersebut berdasarkan perintah Bupati Agam, mengingat para pelaku orgen tunggal dinilai melanggar aturan yang telah ada.
”Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional,” jela Yulamar.
Dijelaskan, dalam proses pengamanan itu para petugas sempat kesulitan untuk mengentikan orgen, karena dihadang oleh puluhan warga yang tetap bersikeras melanjutkan orgen dengan alasan mereka bisa menjaga kamtibmas.
”Namun hal itu tidak dibiarkan. Kita tetap menghentikan ke-enam lokasi tersebut dengan cara komunikasi persuasif,” ujarnya.
Larangan Orgen Tunggal Larut Malam
Pemkab Agam melarang dengan tegas adanya orgen tunggal (musik keras-red) pada malam hari. Hal tersebut merupakan upaya Pemkab Agam cegah adanya penyakit masyarakat. Itu dikatakan Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto, Dt Maruhun saat rapat koordinasi bersama Walinagari, Bamus, tokoh masyarakat, camat se-Kabupaten Agam, di aula utama kantor Bupati Agam, Jum’at (25/1).
Dikatakan, orgen tunggal membuka peluang terjadinya penyakit masyarakat di daerah-daerah yang ada di Kabupaten Agam.
“Adanya orgen tunggal akan mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Acara ini harus dihentikan pada malam hari,” ujar Martias.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengadaan acara orgen tunggal ini, ia menginginkan adanya tindak tegas dari pihak nagari, tokoh masyarakat, agar dapat segera mensosialisasikan tentang larangan acara pada malam hari di nagarinya masing-masing.
“Untuk mengadakan acara musik keras ini, sekiranya cukup pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB saja,” ulas Martias.
Kasat Pol PP Damkar, Dandi Pribadi mengatakan, sekiranya pihak nagari dan tokoh masyarakat dapat bekerjasama dengan pihaknya di lapangan bila ada terjadi pelanggaran pada waktu yang ditentukan untuk pengadaan acara orgen tunggal ini. (pry)