PARIAMAN, METRO–Sebanyak 77 paket besar narkoba jenis ganja kering hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman dimusnakan dengan cara dibakar di depan Mapolres, Kamis (14/7).
Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri oleh Kalapas Pariaman, Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Kasi Pidum Kejari Pariaman, Bupati Padangpariaman dan Asisten II Kota Pariaman.
Diketahui, ganja dimusnahkan itu merupakan sitaan dari penangkapan dua pengedar berinisial MA (20) dan DM (20). Dalam menjalankan aksinya, kedua pemuda itu ternyata dikendalikan oleh narapidana yang ada di salah satu Lapas di Sumabr.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, barang bukti ini adalah hasil penangkapan di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (3/7) lalu. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja kering yang diberi lakban kuning.
“Sebanyak 77 paket besar ganja kering ini, total berat bersihnya hampir 63.950,00 gram. Dari total berat bersih itu 10.22 gram digunakan untuk pemeriksaan labor dan satu paket besar seberat 807.00 gram untuk bukti persidangan,” ungkap AKBP Azis
AKBP Aziz menuturkan, ganja yang dimusnahkan hari ini berat bersihnya 63.132,78 gram ganja kering. Pemusnahan barang bukti ini juga sudah melalui koordinasi dengan Kejari dan Pengadilan Negeri Pariaman.
“Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drom yang disaksikan oleh Forkopimda K abupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman. Pemusnahan ini dilakukan lebih cepat karena pihaknya khawatir ada yang menyalahgunakan barang bukti tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur didampingi Asisten II Kota Pariaman Elvis Candra memberi apresiasi yang sangat besar atas penangkapan Polres Pariaman terhadap para pelaku pengedar narkoba.
“Kami berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di Padangpariaman dan Kota Pariaman. Sehingga generasi-generasi muda kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (ozi)






