PASAR RAYA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menurunkan satu pleton personel, berjumlah 30 orang dalam melaksanakan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (13/7). Kegiatan penertiban dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.
Dirinya berpesan agar penertiban dan penegakan Perwako nomor 438 tahun 2018 tersebut dilaksanakan secara humanis. “Lakukan dengan humanis namun tetap tegas. Jadi, saya memohon agar jangan sampai ada benturan,” kata Ekos Albar, saat memberi arahan.
Ia mengatakan, semua yang ada di kawasan Pasar Raya Padang adalah saudara kita, jadi, pelaksanaan penertiban haruslah dengan humanis.
“Penertiban harus dilakukan dengan adil, semua yang melanggar diingatkan dengan baik, sesuai aturan yang tertuang pada SK Nomor 438 tersebut,” kata Ekos Albar.
Terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan sosialisasi dan penertiban bersama dengan TNI, Polri, Kesabangpol, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Kota Padang
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, Satpol PP bersama tim gabungan hari ini melaksanakan penertiban di Jalan Pasar Raya Barat dan Jalan Permindo.
“Apabila ada PKL berjualan di bawah jam tiga dan jam lima dilokasi tersebut, sesuai SK 438 tersebut, kami akan sampaikan secara persuasif, jika tidak diindahkan oleh pedagang, kami tim gabungan akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Diketahui, Perwako Nomor 448 Tahun 2015 diterbitkan diwaktu Kota Padang dipimpin Wako Mahyeldi Ansharullah. Perwako itu berisi tentang jam dan lokasi diperbolehkannya PKL berdagang di kawasan Pasar Raya. Dimana, PKL di Pasar Raya di perbolehkan untuk berjualan di sana mulai pukul 15.00 WIB
Untuk PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop). Sementara untuk kawasan Permindo, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek.
Namun, kondisi yang terjadi di lapangan, baik PKL Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB. Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II.
Cabut Perwako
Hal itu pula yang membuat Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa mencabut Perwako 438 tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dicabut. Perwako dinilai sudah tidak relevan dan membuat kondisi pasar makin semrawut.
Sekretaris KPP, Irwan Sofyan beberapa waktu lalu mengatakan, Perwako nomor 438 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Mahyeldi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang. “Sudah saatnya dicabut, karena sudah tak efektif lagi diberlakukan,” kata Irwan.
Irwan menilai, sudah banyak aturan yang dilanggar terkait Perwako nomor 438 tahun 2018, salah satunya terkait jam operasional berdagang.
Irwan mengatakan, kesemrawutan Pasar Raya Padang itu dimulai dari pindahnya terminal dan keberadaan PKL yang berjualan secara sembarangan. “Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak,” katanya.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi penataan di Pasar Raya yang dilakukan oleh Pemko Padang. “Asal jangan panas di awal saja yah, lalu diam untuk selanjutnya, konsistensi yang perlu,” ulasnya.
“Terpenting, kami meminta Wali Kota Padang mencabut SK Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang jam operasional berdagang yang dikeluarkan Wali Kota terdahulu (Mahyeldi),” ujarnya. (cr2)
