MUARO LASAK, METRO–Puluhan personel Satpol PP Kota Padang kembali menyita sejumlah payung milik pedagang yang dipasang rendah alias payung ceper di kawasan Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Selasa (11/7) malam. Sebelum diambil petugas, para pedagang sudah diingatkan untuk menutup payung-payung tersebut karena sudah sore.
Namun, peringatan dari Satpol PP tidak diacuhkan oleh para pedagang. Mereka tetap memasang tenda ceper pada Selasa malam, usai diberi peringatan.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di sekitaran Muaro Lasak yang sebelumnya sudah diingatkan itu, kembali memasang payung ceper.
“Masyarakat kawasan Muaro Lasak, sudah resah dengan payung yang dipasang tidak seharusnya oleh pedagang saat malam hari. Masyarakat takut kembali terjadi tenda ceper di malam hari dan bisa mengundang maksiat. Terpaksa payung milik PKL tersebut kita bawa untuk dijadikan barang bukti,” ujar Rio Ebu yang memimpin operasi
Dijelaskan Rio, Satpol PP sudah mengingatkan para pedagang. Tidak hanya itu, bahkan petugas juga ikut membantu untuk menutup payungnya kembali dengan baik, dengan harapan, pedagang tidak memasang payungnya kembali, agar bisa bersama-sama menjaga trantibum di sana.
“Usai mendapat laporan, sekira pukul 22.00 WIB dari masyarakat, kita langsung ke lokasi, ternyata benar kami temukan payung yang masih dipasang oleh pedagang. Malah ada yang dipasang rendah seperti apa yang dilaporkan yakni ceper. Padahal baru Selasa sore diingatkan secara humanis. Tapi Selasa malam, kita dapati payungnya ceper di pantai tersebut,” ungkap Rio Ebu Pratama.
Alhasil, sejumlah payung yang ditertibkan itu terpaksa diangkut oleh petugas ke Mako Satpol-PP Padang, selanjutnya akan didata dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses selanjutnya.
“Pemilik payung kita panggil untuk dimintai keterangan, karena disana juga didapati pasangan muda-mudi di bawah payung tersebut. Pasangan muda mudi itu diarahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Untuk saat ini kita belum mengetahui hasil PPNS, jika ditemukan pelanggaran tentu diproses sesuai aturan yang berlaku, jika perlu ditipiringkan,” tegas Rio. (cr2)






