PAYAKUMBUH, METRO–Tak sadar askinya sudah diintai Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, dua pengedar diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Raya Tan Malaka Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (10/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mirisnya salah satu pengedar yang ditangkap, yakni AH (16) merupakan pelajar SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota dan masih berstatus di bawah umur. Sedangkan rekannya berinisial MRS (18) sudah dewasa dan tidak lagi bersekolah.
Saat ditangkap, keduanya tak bisa lagi mengelak. Pasalnya petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering dan sabu yang dibungkus kantong plastik dalam dalam baju dan saku celananya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasatrenarkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Tan Malaka, Kenagarian Simalanggang.
“Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam di sana, kami melihat kedua pelaku degan gerak-gerik yang mencurigakan. Kami kemudian menghampiri kedua pelaku dan meringkusnya,” ujar Iptu Aiga Putra kepada wartawan, Selasa (11/7).
Dijelaskan Iptu Aiga Putra, ketika diinterogasi terkait tujuannya berada di lokasi, kedua pelaku terlihat ketakutan dan gugup. Curiga pelaku membawa barang haram, pihaknya melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam biru yang disimpan dalam baju di bagian perut pelaku MRS. Selain itu, kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas timah rokok dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ujar Iptu Aiga Putra.
Iptu Aiga Putra menuturkan, dari hasil pemeriksaan identitas, salah satu pelaku merupakan pelajar yang bersekolah di SMA di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, pelaku mengakui bahwa paket ganja kering ukuran besar dan sabu itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masih diburu (DPO).
“Tersangka MRS mengakui bahwa narkoba itu berasal dari seseorang yang diletakkan disuatu tempat. Kami masih memburu penyuplai narkoba itu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka masih di tahan di Sel Mapolres Payakumbuh,” pungkasnya. (uus)
