BERITA UTAMA

Kesal Diputusin dan Tolak Balikan, Mahasiswa Unand Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Medsos

1
×

Kesal Diputusin dan Tolak Balikan, Mahasiswa Unand Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Medsos

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian memaparkan penangkapan mahasiswa Unand berinisial MPA (24) yang nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.

PEKANBARU, METRO–Mahasiswa Universitas Anda­las (Unand) berinisial MPA (24) ditangkap jajaran Satreskrim Pol­ resta Pekanbaru bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau lantaran nekat menyebarkan foro dan video syur mantan pacarnya ke media sosial menggu­nakan akun palsu.

Penangkapan terhadap MPA, setelah mantan pa­car­nya berinisial KAA me­lapor ke Polresta Pekan­baru. Se­lanjutnya, MPA yang sudah ditetapkan sebagai ter­sang­ka ditang­kap di rumah­nya di Jorong Kampung Paneh, Nagari Balah Aie Timur, Keca­matan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang­pariaman.

“Setelah mendapat la­po­ran tersebut, kami lang­sung melakukan penyeli­dikan dan penyidikan. Sete­lah ditetapkan sebagai ter­sangka, kami berhasil me­nangkapnya di Kabupaten Padangpariaman,” kata Ka­polresta Pekanbaru, Kom­bes Pol Jefri Ronald Paru­lian Siagian saat konferensi pers, Selasa (11/7).

Dijelaskan Kombes Pol Jefri, kejadian ini berawal saat MPA dan KAA masih berpacaran. Pada Maret 2023, hubungan mereka kandas, dan MPA yang ti­dak terima diputuskan lalu menyebarkan foto dan vi­deo KAA ke media sosial menggunakan akun palsu.

“Motifnya, tersangka ini sakit hati dengan korban. Tersangka tidak terima diputus, sedangkan korban menolak balikan. Hal itu memicu tersangka menye­barkan foto dan video ter­sebut ke media sosial In­sta­gram dengan menggu­nakan tiga akun fake (pal­su),” ungkapnya.

Kombes Pol Jefri menu­turkan, menggunakan akun Instagram palsu itu, ter­sangka menyebarkan foto dan video syur hingga ke­pa­da orang tua korban. Se­belum menyebar­kannya, tersangka sudah sempat mengancam korban agar mau balikan, tapi per­mi­n­taan ancaman tersangka tak digubris hingga ter­sangka menyebarkan foto dan video tersebut.

“Kepada korban, si ter­sangka ini juga menyebut sudah menitipkan kepada temannya gambar-gam­bar itu. Pelaku ini mela­kukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau ber­sa­ma dia kembali,” ujarnya.

Ditambahkan Kombes Pol Jefri, korban dengan tersangka sebelumnya su­dah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun. Korban pun mengakhiri hubungannya dengan ter­sangka meski sudah ba­nyak yang mereka lalui bersama, karena adanya orang ketiga.

“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan peme­riksaan terhadap 12 saksi termasuk korban. Kini, ter­sangka MPA kini ditahan sebagai pelanggar Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Mengundurkan Diri dari Unand

Sekretaris Universitas Andalas (Unand), Hen­mai­di mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilaku­kan pihaknya, mahasiswa yang tercatat pada semester ganjil dan genap 2022/2023 tidak mendaftar ulang. Dengan begitu, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa

“Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor Unand Nomor 7 Tahun 2022 ten­tang Penyelenggaraan Pen­didikan, khususnya Pa­sal 16 ayat 3. Karena yang bersangkutan tidak men­daftar ulang, makanya terdaftar lagi sebagai ma­ ha­siswa kami,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Hen­mai­di, kasus revenge porn ini te­lah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanga­nan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Se­telah dite­lusuri, ditemukan terlapor tidak aktif sebagai maha­siswa.

“Namun, yang ber­sang­­­kutan ternyata sud­ah ti­dak aktif sebagai maha­siswa Unand. Sehingga Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan untuk menin­daklanjutinya,” pung­kas­nya. (jpg)