PADANG, METRO–Hari pertama dilaksanakannya Operasi Patuh Singgalang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menemukan 725 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua mupun roda empat di wilayah Sumbar.
Dari seluruh pelanggaran itu, sebanyak 576 pelanggar diberikan sanksi teguran. Selanjutnya, sanksi tilang dengan sistem ETLE Statis sebanyak 12 pelanggaran, ETLE Mobile 27 pelanggaran. Kemudian, tilang non elektronik atau manual 110 pelanggaran.
“Pada hari pertama operasi berlangsung terjadi peningkatan jumlah pelanggaran yang diberikan penindakan sebesar 31 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Selasa (11/7).
Kombes Pol Hilman mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kelompok usia 16-20 tahun dengan profesi terbanyak adalah pelajar/mahasiswa. Dan didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.
“Dari data kami, tidak menggunakan helm sebanyak 80 pelanggaran, melawan arus 19 pelanggaran. Dan berkendara di bawah umur 19 pelanggaran,” jelas Kombes Pol Hilman Wijaya.
Ditambahkan Kombes Pol Hilman, pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih, yang terbanyak diberikan penindakan adalah pelanggaran tidak menggunakan safety belt.
“Ada 11 pelanggaran tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran lainnya dari kendaraan roda empat ini, melawan arus 9 pelanggaran, melebihi batas kecepatan 1 pelanggaran dan melebihi muatan 10 pelanggaran,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Pol Hilman, tidak hanya pelanggaran, pada hari pertama Operasi Patuh Singgalang terdata sebanyak empat kasus kecelakaan lalu lintas. Rianciannya, korban meninggal dunia 2 orang, korban luka ringan 7 orang. Sementara kerugian materil tercatat Rp 17.250.000.
“Pada operasi ini, terhadap pelanggar diberikan penindakan berupa tilang elektronik, tilang nonelektronik. Ada pula pelanggar diberikan teguran baik tertulis maupun secara lisan. Kami mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas dengan cara menaati peraturan lalu lintas,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Sumbar menargetkan 12 pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Singgalang 2023. Operasi itu digelar selama dua pekan terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai 23 Juli.
12 pelanggaran prioritas ini mulai dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah. Kemudian pengendara tidak memakai helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Selain itu menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Over Load Over Dimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (rgr)






