PARIWARA

Susun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Wawako Sampaikan ke DPRD Rancangan KUA-PPAS APBD Padang 2024

0
×

Susun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Wawako Sampaikan ke DPRD Rancangan KUA-PPAS APBD Padang 2024

Sebarkan artikel ini
MENYAMPAIKAN— Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar menyampaikan secara resmi Ran­cangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Pla­fon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Kota Padang,  dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung Bundar Sa­wahan, Jumat (7/7) malam.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.  Hadir unsur Forkopimda Kota Padang. Paripurna juga diikuti Plh Sekdako Arfian dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait lainnya.

Wawako Ekos menyebutkan, penyusunan KUA tahun 2024 merupakan suatu dokumen per­en­canaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. Selain itu juga merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2024, dimana nantinya akan dite­ruskan dengan pembahasan PPAS 2024.

“KUA dan PPAS yang saya sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya ke depan. Hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifi­kasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya juga mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut Wawako mem­beberkan, KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disusun merupakan upaya dalam menjaga kesinam­bungan pem­­bangunan dan siste­matis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh kom­po­nen daerah de­ngan me­man­faatkan ber­ba­gai sumber da­ya yang ter­se­dia secara opti­mal, efisien, efek­tif dan akun­tabel.

“Tujuan akhir­nya yaitu untuk me­ning­katkan kualitas hidup ma­sya­rakat Kota Pa­dang secara be­r­kelanjutan. Pe­nyusunan KUA­ dan PPAS ini mengacu ke­pada RKPD Kota Padang tahun 2024. Begitu juga berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024 serta sesuai visi Kota Padang yakninya “Me­wujudkan Masya­rakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Ung­gul Serta Ber­daya Saing”. Visi itu pun dijabarkan ke dalam 7 misi,” papar Wawako Ekos Albar.

Bertolak dari visi dan misi ter­sebut tambah Wa­wako, maka te­ma RKPD Tahun 2023 yaitu “Tran­sfo­r­masi Ekonomi In­klusif dan Ber­ke­lan­jutan Melalui Pemantapan In­fras­truktur dan Ling­kungan.

“Hal ini dija­barkan ke da­lam sembilan prioritas pembangunan Ko­ta Padang. Kita berharap, semua SKPD akan terus berupaya me­ning­katkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pem­bangunan. Sehingga potensi dan target di bidang penda­patan terus mening­kat.”

“Semoga dapat direalisasikan guna menggiring kita mencapai berbagai target-target pem­bangu­nan di 2024 mendatang,” ulasnya.

Lebih jauh disampaikan Wa­wako Padang lagi, memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi dan Kota Padang pada tahun 2024, maka Pemko Padang menargetkan pertumbuhan eko­nomi pada 2024 mengarah pada angka 5,07 persen dengan laju inflasi sebesar 1,5 persen.

“Dengan demikian angka hara­pan pengangguran terbuka men­jadi 10,15 persen dari angkatan ker­ja. Kemudian jumlah tingkat kemis­kinan berkisar di bawah angka 4,10 persen disertai indeks pem­bangu­nan manusia menjadi 84,74 per­sen,” tukasnya.

Selain itu ia juga menyebutkan pada 2024 mendatang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,333 triliun. Bila dibandingkan dengan penerimaan di 2023 lalu sebesar Rp2,569 triliun, penda­patan ini mengalami penurunan sebesar Rp236,1 miliar atau 9,19 persen.

“Rencana pendapatan ini ber­sumber dari pendapatan asli da­erah (PAD) sebesar Rp698,158 miliar, pendapatan transfer 1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,528 miliar,” sambung Wali Kota.

“Demikian pokok-pokok arah KUA serta PPAS APBD tahun 2023. Semoga dapat dibahas dan dipro­ses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wawako.

Sementara itu Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyam­paikan DPRD akan segera mem­bahas rancangan KUA dan PPAS tersebut secepatnya.

“Setelah ini kita akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan KUA-PPAS tersebut,” katanya. (*)