SAWAHAN, METRO–Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Padang, Ombudsman Perwakilan Sumbar sudah menerima berbagai laporan terkait dugaan maladministrasi selama pendaftaran berlangsung. Hingga saat ini, Ombudsman terus mendalami enam laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
“Sudah ada konsultasi, pengawasan termasuk laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumbar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, kemarin.
Dijelaskan Yefri, dari laporan yang masuk beberapa di antaranya menghubungkan PPDB dengan berbagai macam pembayaran yang harus dilakukan oleh orang tua siswa. Sebagai contoh, panitia atau penyelenggara PPDB mengharuskan pembayaran buku, seragam sekolah hingga uang komite sekolah. Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Ia mengatakan, beberapa temuan sudah atau sedang dalam proses penanganan pihak Ombudsman Sumbar (diperiksa). Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut juga mengeluarkan sejumlah saran atau rekomendasi.
“Salah satu saran Ombudsman Sumbar ialah mengembalikan uang komite kepada wali murid,” ujarnya.
Menurutnya, uang komite tersebut lebih tepat dibayarkan pada saat proses belajar mengajar sudah dimulai. Oleh karena itu, kebijakan meminta uang komite saat proses PPDB dinilai melenceng.
Beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut datang dari berbagai jenjang satuan pendidikan yang ada di Kota Padang. Baik itu tingkat SMP maupun SMA, dengan bermacam-macam kasus seperti penjualan seragam baju maupun penjualan buku.
Khusus penanganan PPDB, Ombudsman Sumbar melakukan respons cepat mengingat masa penerimaan siswa baru tidak begitu lama. Artinya, pelapor cukup datang ke Ombudsman menyerahkan e-KTP dan menceritakan kronologi kejadian.
Dengan dua tahapan tersebut Ombudsman sudah cukup atau bisa melakukan tindak lanjut dugaan terjadinya maladministrasi selama proses PPDB berlangsung.
Jangan Takut Melapor
Di sisi lain, Yefri meminta masyarakat khususnya wali murid untuk aktif dan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi selama proses PPDB tahun ajaran 2023-2024.
“Kami juga mengajak media massa untuk membantu mengawasi hal ini,” kata Yefri.
Tahun ini terdapat 19 kabupaten dan kota di Sumbar yang melaksanakan PPDB secara serentak. Sementara, personel atau sumber daya manusia (SDM) lembaga itu cukup terbatas dan tidak mumpuni.
Selain membuka posko pengaduan yang disiapkan di Kantor Ombudsman Sumbar, lembaga pengaduan pelayanan publik tersebut juga memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjangkau pengaduan atau keluhan masyarakat di tiap kabupaten maupun kota.
Kemudian, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga berkoordinasi dengan para kepala daerah dan dinas pendidikan yang ada di provinsi tersebut. “Tujuannya untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Yefri mengatakan, proses PPDB harus sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Ombudsman juga mendorong setiap penyelenggara PPDB untuk membuka posko pengaduan. “Apabila posko tersebut tidak merespons pengaduan, maka wali murid didorong untuk melaporkan langsung ke Ombudsman Sumbar,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.
Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama pengguna Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, akun Instagram @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode). (rom)






