BUKITTINGGI,METRO–Ulah segerombolan pemuda di kawasan Pakan Labuah Kota, Kecamatan Aur Birugo Tigobaleh, Kota Bukittinggi, sangatlah keterlaluan. Pasalnya, mereka pesta narkoba di dalam ruang kelas Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang berada di kompleks Sekolah Dasar (SD).
Marah lantaran ruangan yang diperuntukkan untuk anak-anak belajar agama malah dijadikan tempat berbuat dosa, warga pun melapor ke Satresnarkoba Polresta Bukittinggi hingga dilakukan penggerebekan terhadap segerombolan pemuda itu.
Saat digerebek, tujuh pemuda yang masing-masing berinisial FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS (26), RA (24) dan AS (24) kepergok sedang menghisap ganja di ruang kelas MDA tersebut. Warga setempat pun sempat dibuat emosi dengan ulah mereka.
Namun, Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berusaha meredam amarah warga. Ketujuh pemuda yang seluruhnya di Kota Bukittinggi langsung dibawa ke Mapolresta Bukittinggi berikut dengan barang bukti beberapa linting ganja yang belum dipakai dan sisa ganja yang sudah dipakai.
Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda -pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA yang berada dikomplek sebuah Sekolah Dasar di kawasan Pakan Labuah Kota Bukittinggi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan terhadap ketujuh pemuda itu dilakukan pada Kamis (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka digerebek petugas bersama warga karena pesta ganja di ruang kelas MDA.
“Jadi, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh kelompok pemuda tersebut di salah satu kelas MDA saat malam hari,” kata Kombes Pol Yessi kepada wartawan, Jumat (7/7).
Ditambahkan Kombes Pol Yessi, petugas Satrenarkoba Polresta Bukittinggi segera merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian. Setelah digerebek, ketujuh pemuda itu tak bisa lagi mengelak karena sudah kedapatan memakai ganja secara bersama-sama.
“Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka memilih kelas MDA sebagai tempat untuk menggunakan ganja karena pintunya tidak terkunci. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh pemuda tersebut, yang berusia antara 24 hingga 31 tahun, bersama dengan barang bukti dua linting ganja siap pakai,” tegasnya.
Kombes Pol Yessi menegaskan, para pelaku saat ini akan menghadapi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada warga yang memberikan laporan, karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, Kombes Pol Yessi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. Dalam semangat ker jasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bukittinggi dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya menjaga generasi muda yang lebih baik di masa depan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan remaja lainnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan mengedepankan kerja sama dan kesadaran bersama, Kota Bukittinggi dapat menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dan melindungi generasi muda,” tutupnya. (pry)






