PADANG, METRO–Universitas Andalas (Unand) Padang menjatuhkan sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) terhadap sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial HJ (19) dan NB (20) yang kini menyandang status sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kepastian pemberhentian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
“Benar, keduanya sudah diberhentikan. Suratnya juga sudah keluar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS Universitas Andalas terhadap pelanggaran kasus kekerasan seksual yang dilakukan kedua mahasiswa ini diberikan sangai akademik berat,” kata Rektor Unand, Yuliandri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/7).
Yuliandri enyebut kedua mahasiswa yang diberhentikan itu berinisial NB dan HJ. Sebelum diberhentikan, keduanya merupakan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unand angkatan tahun 2020 dan 2019.
“Dengan DO tersebut, NB dan JK sudah tidak terdaftar lagi di Unand. Seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan. Keputusan ini berlaku sejak surat ini dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan itu mencuat ke publik setelah akun Twitter @andalasfess mempublikasikan kejadian dan kronologis kasus hingga viral. Sebanyak 12 mahasiswi menjadi korban dari tindakan sejoli ini.
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan sepasang mahasiswa FK Unand itupun dilaporkan oleh korban ke Polda Sumbar. Setelah melalui serangkauian penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar resmi menahan sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ditahan oleh Polda Sumbar. Namun, penahanan kedua tersangka sempat ditangguhkan lantaran mengalami stres dan tak mau makan selama berada di dalam sel tahanan.
Namun, pada 7 Juni 2023, Polda Sumbar melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pihak Kejari pun menahan kedua tersangka di Rutan Anak Air Padang. Selanjutnya, pada Rabu (14/63) lalu, Kejari Padang melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan. (cr2)





