Posmetro Padang
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Terkait Pencopotan Pimpinan Dirut Perumda PSM, Pemegang Saham Berhak Memberhentikan Direksi

Redaksi
Minggu, 27 Januari 2019 | 04:00 WIB

LIMAU MANIS, METRO – Pemberhentikan Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Wali Kota Padang terus menjadi perbincangan bagi sejumlah kalangan. Pakar Hukum bidang Hukum Perusahaan dari Universitas Andalas, Dr Busyra Azheri menilai, pemegang saham dalam suatu perusahaan berhak memberhentikan direksi jika dinilai kinerja yang bersangkutan tidak sesuai dengan target.
“Pada prinsipnya pemegang saham suatu perusahaan berhak memberhentikan direksi jika tidak sesuai dengan apa yang ditagetkan. Tapi tentu harus melalui evaluasi yang jelas,” sebut Busyra, Jumat (25/1).
Diuraikan Busyra lagi, dalam pendirian tiap-tiap perusahaan daerah, sudah didasari dengan sebuah Perda. Dalam Perda juga memuat tugas dan kewenangan struktur oranisasi. Ada tiga organ dalam sebuah Perumda. Yakni direksi, pengawas dan pemilik modal.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaannya, pada ssat perusahaan didirikan, direksi harus membuat program kerja. Berdasarkan bisnis pland tersebut, pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang akan mengucurkan dana sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh direksi berdasarkan persetujuan dewan pengawas.
“Bila anggaran sudah dicairkan tapi tidak ada perkembangan yang berarti terhadap perusahaan, maka dewan pengawas berhak mengingatkan direksi agar direksi harus berkomitmen dengan program kerja yang telah ia buat. Pemerintah baru akan kembali mengucurkan dana apabila telah dilakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya,” tukasnya.
Jika kinerja tak sesuai dengan yang diharapkan terang Busyra, maka dewan pengawas berhak untuk merekomendasikan kepada pemegang saham terkait status direksi.
“Kalau saya amati, sebelum surat pemberhentian itu dikeluarkan, pasti sudah ada evaluasi yang jelas yang dilakukan oleh dewan pengawas terhadap direksi. Sehingga diambil keputusan untuk pemberhentian,” ujarnya lagi.
Dikatakan Busyra lagi, dalam melaksanakan tugasnya, direksi harus suatu perusahaan publik servis sekelas Perumda haruslah menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).
“Selain itu, direksi juga harus melaksanakan komitmen atau janji-janji yang ia buat bersama pemegang saham. Klausul itu termuat dalam kontrak kerja. Seperti berdomisili di tempat Perusda berdiri, tidak bekerja di perusahaan lain dan sebagainya,” bebernya.
Saat ini ungkap Busyra, cukup banyak Perumda atau Perusda yang dibuat oleh pemerintah daerah bangkrut dan tak menunjukan prospek yang bagus. Hal itu karena pengelolaan diserahkan pada pihak yang tidak profesional sehingga bisa berpengaruh pada pendapatan daerah.
Di sisi lain menurutnya, pemerintah daerah selaku pemegang saham juga berkewajiban memberikan modal awal yang sesuai dengan perencanaan. Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda PSM, Miko Kamal enggan berkomentar banyak soal pemberhentian Dirut Perumda PSM tersebut.
Namun menurutnya, pemegang saham berhak memberhentikan direksi jika kinerjanya tidak sesuai. “Itu haknya pemegang saham,” sebut Miko singkat. (tin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling

Senin, 08 Desember 2025 | 19:03 WIB
Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana

Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 12:03 WIB
Komut PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan

Komut PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan

Senin, 08 Desember 2025 | 11:49 WIB
Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh, Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi

Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh, Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi

Senin, 08 Desember 2025 | 11:48 WIB
Andre Rosiade Tinjau Lokasi Jembatan Putus Malalak, Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Bandang

Andre Rosiade Tinjau Lokasi Jembatan Putus Malalak, Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Bandang

Senin, 08 Desember 2025 | 11:46 WIB
Dukung Program Wako dan Wawako dalam Pengembangan Wisata, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Barista Muda

Dukung Program Wako dan Wawako dalam Pengembangan Wisata, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Barista Muda

Senin, 08 Desember 2025 | 11:45 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling
METRO PADANG

UNP Dirikan Posko Bencana di Tanjung Raya Agam, Bersihkan Lumpur, Salurkan Bantuan hingga Layanan Konseling

Senin, 08 Desember 2025 | 19:03 WIB

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Tim Konseling Trauma UNP Dampingi Korban Banjir Bandang di Agam

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Dari Sembako, Tikar hingga Cangkul, APVA Indonesia Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 19:02 WIB
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

Senin, 08 Desember 2025 | 18:56 WIB
IMBI Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Gandeng Polda dan Lanud Sutan Syahrir, IMBI Sumbar Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025