PADANGPARIAMAN, METRO–Pengedar kelas kakap jaringan lintas provinsi diringkus Tim Saresnakoba Polres Padangpariaman saat membawa dua karung ganja di Paguh Duku, Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Sungai Sariak, Kabupaten Padangpariaman.
Hebatnya, ganja milik pengedar berinisial AR (25) yang menjual ganja ke berbagai wilayah di Kabupaten Padangpariaman ini mendapatkan barang haram itu dari luar Sumbar dengan cara dikirim menggunakan jasa pengiriman jalur darat.
Wakapolres Padang Pariaman Kompol Amirjon didampingi Kasatresnarkoba Iptu Syafwal dan Kasi Humas Polres Padangpariaman AKP Desri Koto mengatakan, pelaku AR sudah termasuk dalam gembong narkoba kelas kakap lantaran ganja yang disita dari pelaku jumlahnya mencapai puluhan Kilogram (Kg).
“Ganja itu dikemas dalam dua karung berukuran besar. Satu karung dikemas plastik hitam dan satu karung berwarna putih. Berat ganja yang disita dari pelaku AR totalnya mencapai 41 Kg,” kata Kompol Amirjon memberikan keterangan pers, Rabu (5/7).
Dijelaskan Kompol Armijon, penangkapan terhadap pelaku tidak lepas dari peranan masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polres Padangpariaman dalam membasmi berbagai jenis narkoba. Untuk itulah Polres Padangpariaman menghimbau agar masyarakat melaporkan kalau ada informasi seperti itu.
Pasalnya, peranan masyarakat sangat menentukan Jajaran Polres Padangpariaman dalam membasmi berbagai jenis narkoba dalam wilayah hukum Polres Padangpariaman. “Kita kalau dapat informasi ini akan langsung cepat tangggap dalam membasminya,” ungkap Amirjon.
Sementara, Iptu Syafwal menuturkan, pelaku AR yang merupakan warga Kurai Taji Timur ditangkap saat membawa dua karung ganja yang diduga baru saja dijemput dari jasa pengiriman darat. Dua karung ganja itu diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
“Pelaku langsung diberhentikan. Selanjutnya kami memeriksa isi karung tersebut. Di dalam karung terdapat ganja kering. Ada sekitar 50 paket yang belum dilakban,” tuturnya.
Iptu Syafwal menuturkan, dari pengakuan pelaku, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Karung berisi ganja itu baru didapat pelaku lewat pengantaran melalui jalur darat yang dikirim dari luar Sumbar.
“Kami masih melakukan pengembangan karena masih ada satu pelaku lagi yang kami buru terkait ganja 41 Kg ini. Dugaan kami ganja ini berasal dari Sumatra Utara atau dari Aceh,” tutupnya. (efa)

















