METRO SUMBAR

Makamah Agung Tolak PK Terpidana Mafia Tanah di Padang

0
×

Makamah Agung Tolak PK Terpidana Mafia Tanah di Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Makamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terpidana kasus penipuan mafia tanah di Kota Padang bernama Eko Posko Malla Asykar.

Dalam petikan putusannya itu tertulis telah memberitahukan putusan PK, Makamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2023, No. Reg. 14 PK/Pid/2023 yang amar putusannya berbunyi:

* Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Eko Posko Malla Asykar.

* Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

* Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500.

Baca Juga  Kembali Raih IGA Award, Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kota Sangat Inovatif

“MA menolak PK terpidana Eko Posko Malla Asykar. Putusannya tanggal 14 Februari 2023. Tapi, baru dikirimkan ke jaksa tanggal 22 Juni 2023,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M. H, Selasa, (4/7).

Diketahui, Pengadilan Negeri Padang telah memvonis Eko Posko Malla Asykar dengan hukiman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Selanjutnya, Eko Posko Malla Asykar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi tidak dikabulkan, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Gubernur Ingatkan Jaga Iman dan Imun

Makamah Agung memutuskan
hukuman 3 tahun kepada Eko Posko Malla Asykar berdasarkan keputusan MA, No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021, hingga akhirnya mengajukan PK.

“Atas putusan penolakan PK dari Makamah Agung ini telah terbukti yang bersangkutan (Eko Posko Malla Asykar) bersalah,” pungkas Tommy Busnarma.

Kasus mafia tanah ini terungkap setelah adanya laporan seorang pengusaha bernama Budiman ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah yang diklaim sepihak oleh kaum Maboet. (*)