Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Mengaku untuk Menghindari Kejaran “Mata Elang”, Oknum ASN Pemko Gunakan Pelat Nomor Palsu, Nunggak Pajak, Kapolresta: Diduga Hindari Pembayaran Pajak

Redaksi
Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:42 WIB
Kombes Pol Ferry Harahap
Kapolresta Padang

Kombes Pol Ferry Harahap Kapolresta Padang

M.YAMIN, METRO–Oknum Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) di Kota Padang nekat menggunakan pelat nomor palsu kendaraan. Dia mengganti no­mor polisi (nopol) asli yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya. Selain itu, abdi negara ini diketa­hui juga telah menunggak pajak dengan status terblokir.

Berdasarkan data dari aplikasi resmi e-Samsat Sumbar, kendaraan pro­duksi Honda dengan nomor polisi (nopol) BA 1421 QE itu diketahui telah mati pajak sejak 11 April 2023 dengan masa akhir pemberlakuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanggal 11 April 2024.

“Status terblokir,” tulis e-Samsat dalam pengecekan status kendaraan, Jumat (30/6) pagi.

Sementara, biaya Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar adalah Rp2.113.650 dengan sanksi atau denda keterlambatan sebesar Rp169.109.

Kemudian, biaya Sumbangan Wajib Dana Kece­lakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar Rp143 ribu dengan denda keterlambatan Rp35 ribu. Total pajak yang harus dibayar kendaraan oknum ASN tersebut yakni sebesar Rp2.460.750.

Diketahui, oknum berinisial ES itu mengaku hanya menukar sementara nopol asli ke palsu demi menghindari kejaran dari penagih utang, debt collector atau mata elang, karena mobil yang ia gunakan masih dalam status kredit.

 “Iya, sementara saja kok,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Data yang berhasil dihimpun, kendaraan pro­duk­si Honda itu sejatinya menggunakan nopol BA 1421 OE, namun berganti ke BA 1235 AY.

Belakangan diketahui, pelat palsu yang digu­na­kan oknum ASN itu bukan diperuntukkan untuk kendaraannya. Plat tersebut diperuntukkan untuk mobil Toyota Yaris warna hitam metalik.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap angkat bicara pasca temuan oknum ASN di Kota Padang yang menggunakan pelat no­mor palsu di kendaraannya. Ferry menduga oknum ASN tersebut mengguna­kan pelat nomor palsu gu­na menghindari pembayaran pajak.

“Kami monitor terus permasalahan (oknum) ASN diduga pakai nomor polisi (nopol) palsu untuk hindari pajak,” kata Ferry via pesan singkat, Jumat (30/6).

Penggunaan nopol kendaraan sejatinya sudah diatur di dalam Undang-undang (UU), yakni Peraturan Kepala Kepolisian Ne­gara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam pasal 39 ayat 5 Perkapolri nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ti­dak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pe­mal­­suan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Petugas penegak hukum bisa melakukan tindakan penilangan jika ditemukan indikasi pemalsuan STNK dan atau pelat nomor kendaraan.

Pasal tersebut di antaranya pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian, pasal 288 ayat 1, pemilik atau pengendara yang melanggar tidak melengkapi kenda­raan dengan STNK atau su­rat tanda coba kendaraan ber­motor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dijerat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang, Boby Firman menyebut tindakan ASN tersebut tidak dapat dibenarkan dan bukan memberi contoh yang baik. “Tentu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu tidak ada kaitannya dengan kami, itu urusan pribadinya. Itu masalah pribadinya dengan pihak leasing,” ujarnya. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:41 WIB
DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:40 WIB
Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:38 WIB
Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:36 WIB
3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:35 WIB
Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Kapolresta Padang Ajak Warga Padang Pasang Bendera Merah Putih

Mengaku untuk Menghindari Kejaran “Mata Elang”, Oknum ASN Pemko Gunakan Pelat Nomor Palsu, Nunggak Pajak, Kapolresta: Diduga Hindari Pembayaran Pajak

Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:42 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025