AGAM/BUKITTINGGI

194 PPPK Fungsional Kesehatan Dilantik, Tak Penuhi Kewajiban, Perjanjian Kerja bisa Diputus

0
×

194 PPPK Fungsional Kesehatan Dilantik, Tak Penuhi Kewajiban, Perjanjian Kerja bisa Diputus

Sebarkan artikel ini
194 PPPK Fungsional Kesehatan Dilantik, Tak Penuhi Kewajiban, Perjanjian Kerja bisa Diputus

LB.BASUNG, METRO–Kinerja Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dievaluasi setiap tahun untuk menentukan keberlangsungan kontrak kerja.

Terkait dengan hal itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman minta PPPK di lingkungan Pemkab Agam, untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam bekerja. “Perjanjian kerja bisa saja diputus jika tidak memenuhi kewajiban,” ujar­nya usai melantik 194 PPPK Fungsional Kesehatan, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Selasa (27/6) lalu.

Diharapkan, pengang­katan PPPK Fungsional Kesehatan kali ini bisa memberikan energi, dan warna baru dalam pela­yanan kesehatan di Kabupaten Agam.

Baca Juga  Kondisi Perpolitikan di Tengah Masyarakat masih Kondusif

“Layani masyarakat dengan ramah dan se­penuh hati. Berikan layanan yang cepat dan tepat,” pintanya.

Tidak hanya itu, PPPK juga diminta menjadi te­naga kesehatan yang profesional, berintegritas, jujur, disiplin dan berkarakter.

Ia juga menekankan, agar tidak ada PPPK yang mengajukan pindah, karena penempatan harus sesuai dengan formasi ditetapkan Menpan RB.

Kepala BKPSDM A­gam, Yunilson menyebutkan, sebanyak 194 PP­PK ini diangkat setelah melewati berbagai rangkaian seleksi. “Dari 251 formasi yang ditetapkan MenpanRB, ha­nya 194 yang terisi,” te­rangnya. (pry)

Baca Juga  112 Regu Ikuti Lomba Gerak Jalan antar OPD se-Kabupaten Agam