TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas riol di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (27/6) lalu. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, sebelum dibongkar pemilik bangunan liar tersebut telah diberikan teguran secara humanis dan persuasif.
“Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah,” jelas Mursalim.
Ia menuturkan, mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut,” tutur Mursalim.
Mursalim berharap, kepada masyarakat tidak dibenarkan menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi apalagi sampai mendirikan bangunan di sana.
“Mari bersama-sama kita kembalikan fasum sebagaimana mestinya, demi menjaga trantibum yang ada di Kota Padang,” imbaunya. (cr2)






