METRO PADANG

Berdiri di Atas Riol, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli

0
×

Berdiri di Atas Riol, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli

Sebarkan artikel ini
DIBONGKAR Sejumlah petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas riol di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (27/6) lalu.

TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas riol di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (27/6) lalu. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, sebelum dibongkar pemilik bangunan liar ter­sebut telah diberikan tegu­ran secara humanis dan persuasif.

“Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah,” jelas Mursalim.

Ia menuturkan, mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­rakat.

“Pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sen­diri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut,” tutur Mursalim.

Mursalim berharap, kepada masyarakat tidak dibenarkan menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi apalagi sampai men­dirikan bangunan di sana.

“Mari bersama-sama ki­ta kembalikan fasum se­ba­gaimana mestinya, de­mi menjaga trantibum yang ada di Kota Padang,” im­baunya. (cr2)