BERITA UTAMA

Melawan saat Ditangkap, Pencuri Laptop Ditembak

0
×

Melawan saat Ditangkap, Pencuri Laptop Ditembak

Sebarkan artikel ini
Pencuri Laptop Ditembak
PENCURI LAPTOP— Pelaku MR (19) ditangkap jajaran Polsek Lubeg atas kasus pencurian laptop.

PADANG, METRO–Mencoba kabur dan me­la­wan saat ditangkap, seorang pelaku pencurian laptop milik mahasiswi dihadiahi timah panas oleh Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung. Usai ditembus peluru, pencuri laptop itupun dengan mudah diringkus dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku diketahui MR (19) warga Jalan Pasar 60 Dusun Pasar 60, Desa Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Ta­pan, Kabupaten Pesisir Selatan. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop yang merupakan hasil curiannya.

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6). Sedangkan pelaku me­lancarkan aksi pencurian itu di depan Studio Foto Kanaya Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Baca Juga  Kakek 72 Tahun Berkali-kali Cabuli Bocah SD, Modusnya Berikan Uang Jajan

“Laptop yang dicuri pe­la­ku merupakan milik korban FD (20) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Padang. Korban yang tak terima laptopnya raib dibawa kabur maling, selanjutnya melapor ke Mapolsek Lubeg,” ungkap Kompol Rosidi kepada wartawan, Selasa (27/6).

Ditambahkan Kompol Rosidi, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan pe­nyelidikan hingga pihaknya berhasil mengungkap identitas pecuri laptop tersebut. Usai mengetahui identitasnya, petugas bergerak me­la­cak keberadaan belaku.

“Tim yang melakukan pengejaran, berhasil menemukan pelaku saat berada erada di Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung,” ujar Kompol Rosidi.

Baca Juga  Modus Pura-pura Belanja, 2 Pemuda Kepergok Pemilik Kedai Curi Hp

Hanya saja, menurut Kompol Rosidi, ketika proses penangkapan, pelaku tidak koperatif, karena me­la­kukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Pyiton yang tak ingin buruannya lepas, langsung melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Dari penang­kapan pelaku kami juga me­nga­mankan 1 unit laptop merek Acer warna Hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (cr2)