PADANG, METRO–Mencoba kabur dan melawan saat ditangkap, seorang pelaku pencurian laptop milik mahasiswi dihadiahi timah panas oleh Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung. Usai ditembus peluru, pencuri laptop itupun dengan mudah diringkus dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku diketahui MR (19) warga Jalan Pasar 60 Dusun Pasar 60, Desa Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop yang merupakan hasil curiannya.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6). Sedangkan pelaku melancarkan aksi pencurian itu di depan Studio Foto Kanaya Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Laptop yang dicuri pelaku merupakan milik korban FD (20) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Padang. Korban yang tak terima laptopnya raib dibawa kabur maling, selanjutnya melapor ke Mapolsek Lubeg,” ungkap Kompol Rosidi kepada wartawan, Selasa (27/6).
Ditambahkan Kompol Rosidi, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga pihaknya berhasil mengungkap identitas pecuri laptop tersebut. Usai mengetahui identitasnya, petugas bergerak melacak keberadaan belaku.
“Tim yang melakukan pengejaran, berhasil menemukan pelaku saat berada erada di Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung,” ujar Kompol Rosidi.
Hanya saja, menurut Kompol Rosidi, ketika proses penangkapan, pelaku tidak koperatif, karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Pyiton yang tak ingin buruannya lepas, langsung melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Dari penangkapan pelaku kami juga mengamankan 1 unit laptop merek Acer warna Hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (cr2)





