POLITIKA

KPU Sumbar Tetapkan 4.088.606 DPT Pemilu 2024

0
×

KPU Sumbar Tetapkan 4.088.606 DPT Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
RAPAT PLENO TERBUKA— KPU Sumbar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumbar, Selasa (27/8) di salah satu Hotel di Kota Padang.

PADANG, METRO–KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 4.088.606 Daftar Pemi­lih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang tersebar di 17.569 TPS di 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumbar, Selasa (27/8) di salah satu Hotel di Kota Padang.

“Sebelum penetapan DPT tingkat Sumatera Barat dalam rapat pleno terbuka ini, telah dilakukan penetapan di KPU tingkat Kabupaten dan Kota. Pe­netapan DPT ini akan berimplikasi kepada kesiapan logistik yang akan disiapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 mendatang,”ujar Sur­ya Efitrimen, Ketua KPU Sumbar, saat memimpin rapat.

Surya mengatakan, sebelum ditetapkan jadi daf­tar pemilih tetap, daftar pemilih ini juga telah melalui beberapa proses yang cukup panjang di KPU kab/kota, termasuk tahapan pemutakhiran data pemi­lih. “Rapat pleno penetapan DPT ini merupakan muara dari proses panjang pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten dan Kota bersama Pantarlih,” terang Surya Efitrimen.

Baca Juga  PKB Usung Anies Jadi Cagub Jakarta, Harap Kaesang Mau Jadi Wakilnya

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Satria menyatakan, rekapitulasi data pemilih sesuai dengan formulir Model A pada Pemilu 2024. “Masyarakat bisa menge­cek apakah namanya udah atau belum terdaftar di DPT di daftar pemilih yang di­tempel di kantor lurah atau wali nagari, atau bisa juga di aplikasi yang disediakan KPU yakni DPT.id,” jelas Medo.

Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdaftar, maka Ketua Divisi Teknis, Ori Sativa Syak­ban menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk teknis (Juknis) 343 dan 352, maka bisa diganti dengan surat tanggapan masyarakat, dimana KPU sudah siapkan formnya. Dengan surat ini, masyarakat sudah bisa dinyatakan sebagai pemi­lih meski belum terdaftar di DPT. “Karena persyaratan administrasi caleg ha­rus ada bukti terdaftar di DPT, maka sesuai juknis itu, bisa diganti dengan form yang telah ada di KPU,”ujar Ori.

Baca Juga  Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024, Tiga Pasangan Calon Bersaing di GOR Tuanku Rao

Usai dilakukan uji petik daftar pemilih, maka pim­pinan pleno, Surya Efitrimen menetapkan DPT Sum­bar, dan diakhiri de­ngan penyerahan berita acara rapat pleno pada seluruh perwakilan parpol yang hadir. (cr1)