BERITA UTAMA

Terbukti Melanggar, 10 WNA Dideportasi Imigrasi Padang

0
×

Terbukti Melanggar, 10 WNA Dideportasi Imigrasi Padang

Sebarkan artikel ini
DEPORTASI— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan jumpa pers terkait 10 WNA dideportasi selama Januari-Juni 2023.

PADANG, METRO–Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imi­grasi (TPI) Padang telah mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada satu semester pertama (Januari hingga Juni) tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, WNA yang dideportasi itu lantaran telah melanggar aturan keimigrasian dan dokumen pe­leng­kap serta tujuan awal me­reka datang ke Indonesia.

“WNA yang kami dideportasi yaitu Warga Negara Malaysia tujuh orang dan masing-masing satu orang dari Nepal, Uzbekistan dan India. Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan keimigrasian dengan melibatkan instansi, masyarakat dan juga aparatur sipil lainnya,” kata Tedi Hartadi Wibowo kepada awak media, Senin (26/6) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang meminta peran serta ma­sya­rakat diharapkan juga dapat membantu dalam pengawasan orang asing ter­sebut.

“Kami juga harapkan masyarakat dapat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Masukan, saran serta informasi merupakan input yang berarti buat kami,” tutur Tedi Hartadi Wibowo.

Dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian di 11 wilayah kerja, Imigrasi Padang, kata Tedi dibantu oleh instansi terkait yang tergabung ke dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Tim PORA beranggotakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna­kertrans), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta sejumlah instansi terkait lainnya.

“Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan, agar ada efek jera bagi WNA melanggar yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” tutupnya. (cr2)