BERITA UTAMA

Sadis! Azman Doni Tewas Ditikam saat Berteduh, Usus Terburai lalu Terkapar Bersimbah Darah, Korban dan Pelaku sempat Mengobrol

0
×

Sadis! Azman Doni Tewas Ditikam saat Berteduh, Usus Terburai lalu Terkapar Bersimbah Darah, Korban dan Pelaku sempat Mengobrol

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUHAN— Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki barang bukti pisau yang dipakai pelaku HM (20) untuk membunuh korban Azman Doni. Sementara Polisi melakukan olah TKP pascakejadian.

PASBAR, METRO–Tragedi pembunuhan sadis terjadi di pen­cucian kendaraan Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (22/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Sontak saja, kejadian itu membuat heboh masyarakat setempat.

Pasalnya, korban bernama Azman Doni (35) yang merupakan warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, ditemukan tergeletak bersimbah da­rah dengan usus yang ter­burai di pencucian yang yang hanya berjarak pulu­han meter dari Kompi se­mentara Satuan Brimob Pol­da Sumbar.

Setelah dicek, korban ternyata sudah meninggal dunia. Sementara, Tim Satreskrim bersama Inafis Polres Pasaman Barat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Per­kara (TKP) dan selanjutnya mengevakuasi jenazah kor­­ban ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sinar Simpang Empat untuk dilakukan autopsi.

Sementara, setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah identitas pelaku yang telah menusuk korban hingga tewas adalah pelaku HM (20). Tim Satres­krim Polres Pasbar pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian membawa­nya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lan­jutan.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita ba­rang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau lipat, baju korban yang robek, sepasang sandal, satu helai celana dalam, satu buah topi, dompet dan satu botol lem cap kambing. Kuat dugaan, pelaku HM dalam kondisi mabuk lem saat melakukan pembunuhan keji itu kepada korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Ros­minarti mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban korban berteduh di di depan pencucian milik Ajai. Beberapa saat kemudian, pelaku HM tiba di tempat tersebut, dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban.

“Di pencucian ini, tersangka HM dan korban terjadi pembicaraan. Tanpa diduga, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya tiba-tiba menusukkannya ke arah perut korban, menyebabkan luka robek dan usus korban keluar. Korban diduga tak tahu akan ditusuk, sehingga tidak sempat mengelak,” jelas AKBP Agung saat konfrensi pers, Jumat (23/6).

Dijelaskan AKBP Agung, pelaku sudah mem­­per­siap­kan pisau yang disimpan di dalam kantong celana pelaku sebelum melakukan aksiny. Namun, pihaknya  masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku dengan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian perkara pembunuhan ini.

“Hingga saat ini, motif pembunuhan ini masih terus kami dalami. Pasalnya, pelaku masih enggan mem­berikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti. Tempat kejadian perkara juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menuturkan, olah TKP dipimpin langsung oleh Kasatres­krim yang melibatkan Tim Inafis dan dibantu pengamanan oleh Polsek Pasaman. Setelah olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RS Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat untuk dilakukan identifiksi terha­dap jasad korban.

“Pemeriksaan luka-lu­ka pada korban dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Islam Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat. Hal ini dilakukan dalam rangka permin­taan dan proses visum et revertum (VER). Sejauh ini, ditemukan satu luka akibat senjata tajam yang membuat korban tewas,” jelas AKBP Agung.

Terkait dugaan pelaku menggunakan lem cap kambing sebelum membu­nuh korban, ditegaskan AKBP Agung masih terus dilakukan pendalaman. Namun, di TKP pihaknya memang menemukan botol lem cap kambing dan hal itu masih dilakukan pemeriksaan apakah pelaku me­ng­gunakannya atau tidak.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (end)