BERITA UTAMA

Tengah Berboncengan Sepeda Motor,Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi

0
×

Tengah Berboncengan Sepeda Motor,Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
DIRINGKUS— Pengedar dan pemakai sabu diringkus Satresnarkoba Polres Agam di Nagari Duokoto, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (22/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

AGAM, METRO–Dua orang diduga pengedar dan pemakai narko­tika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam di pinggir jalan Nagari Duo Kota, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (22/6) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang buk­­ti sabu seberat 2 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, Jumat (23/6). “Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus di Nagari Duokoto, Kecamatan Tanjungraya, Agam. Satu tersangka berperan sebagai pengedar dan seorang lagi sebagai pemakai,”ujar AKP Aleyxi Aubedillah.

Dikatakan oleh AKP Aleyxi Aubedillah, masing-masing tersangka berinisial AP (32), yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi dan FD (23), melakoni pekerjaan sebagai buruh.

“Kedua tersangka ini satu jaringan. Masing-masing punya peran berbeda dalam penyalahgunaan narkoba. Tersangka AP berperan sebagai pengedar sedangkan FD sebagai pemakai,” kata AKP Aleyxi Aubedillah.

Keduanya lanjut Kasat, diamankan Kamis (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penangkapan, mereka tengah melintas berboncengan menggunakan sepeda motor di Jorong Tanjuangbatuang, Nagari Duokoto.

“Hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Barang terlarang ini ditemukan polisi dari saku kemeja AP,”sebut AKP Aleyxi Aubedillah.

Dijelaskannya, penang­kapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya mereka sedang menguasai atau mem­bawa barang bukti. Kepada penyidik, tersangka mengakui itu milik mereka.

“Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Iphone 11promax, satu unit sepeda motor Jupiter Z berplat BA 5028 BN dan satu helai kemeja yang dipakai pelaku untuk media penyimpanan sabu,”ung­kap­nya.

Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. “Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,”pungkasnya. (pry)