PESSEL METRO–Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu orang diduga pelaku tindak Pidana pemerkosaan. Inisial Z ( 28) warga
Koto Rawang, Kenagarian Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis(22/6/2023).
Penangkapan diduga pelaku pemerkosaan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H.S.I.K, M.H , melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H.M.H.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H.M.H., didampingi Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso, Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan inisial “R” yang terjadi pada hari akhir Desember 2022, Minggu tanggal 1 Januari 2023 yang bertempat di SDN 05 Salido Kecil dan sebuah Kuburan Kampung Salido Kecil, Kenagarian Salido Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan, tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan dilapangan, ” sampai Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel.
Untuk korban pemerkosaan diduga dilakukan pelaku berinisial RPK (19) warga Salido Ketek Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel. Sedangkan, untuk diduga pelaku lainya masih dalam pencarian tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel.
Untuk lebih lanjut pelaku saat inin telah diamankan di Mapolres Pessel. Dan, atas perbuatan melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ( Rio)






