PADANG, METRO–Anggota Komisi I dari DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyatakan menyelesaikan persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang ada di sepanjang pinggir Pantai Padang butuh aturan yang pasti.
“Mestinya Pemko Padang membuat aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam operasional PKL yang berjualan di Pinggir Pantai,” ungkapnya.
Selama ini, antara Pedagang selalu berbenturan dengan petugas Satpol PP Kota Padang ketika melakukan penertiban. Dengan adanya aturan dalam bentuk peraturan daerah, mestinya itu tidak terjadi.
“Saat ini kita lihat sendiri. Hukum rimba yang berlaku di sana. Jika PKL kuat, Satpol PP yang mundur. Jika Satpol PP kuat, tentu PKL yang mundur. Walikota harus membuat Perda yang mengatur jam operasional PKL yang berdagang di sana,” ungkap Budi.
Menurut Budi, Jika itu tidak dilakukan maka permasalahan PKL dan petugas penegak perda tidak akan terselesaikan.
“ Walikota harus bisa mencarikan solusi dari permasalahan ini. Jika tidak, tentu akan ada korban lagi saat penertiban PKL,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP. H. Mursalim. Ap, M.Si. menjelaskan, pihaknya tidak mungkin terus berjaga-jaga di sepanjang Pantai Padang untuk melakukan penertiban.
“Kita tidak bisa setiap hari melakukan penertiban, karena event – event di Kota Padang begitu banyak, seperti Penas Tani yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Selain itu, jelas Mursalim dirinya beralasan tugas Satpol PP tidak hanya menjaga Pantai Padang saja, melainkan menegakkan Perda di berbagai wilayah di Kota Padang.
“Tugas kita tidak menjaga Pantai Padang semata. Kita juga menegakkan Perda di berbagai tempat di Kota Padang. Kita lihat sendiri, Satpol PP bekerja dari pagi hingga malam. Tidak mungkin lah Pantai Padang kita jaga dari pagi sampai malam,” tutupnya. (hsb)
