Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Penetapan Urun Biaya Peserta JKN KIS Menunggu Kajian Kemenkes

Redaksi
Jumat, 25 Januari 2019 | 23:00 WIB

PADANG, METRO – Urun biaya peserta JKN KIS yang diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018, belum ditetapkan. Penetapannya masih dikaji oleh tim yang terdiri dari berbagai lembaga. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI, organisasi profesi dan lain-lain. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Padang, Delila Melati, kemarin.
“Yang jelas hingga kini urun biaya belum ditetapkan. Seperti apa nantinya urun biaya dimaksud, kami masih menunggu keputusan dari Kemenkes,” kata Delila di hadapan awak media.
 Hadir dalam temu media itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat, Sony Malino,  Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Prayudi Ananda Septian. Ketentuan tentang urun biaya diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018. Tujuannya, untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan.
 Urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu. Ini sedang dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
“Tim terdiri Kemkes, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya. Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar,” sebutnya.
Urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Untuk selisih biaya, terang Delila, dari dulu sudah berlaku. Hanya saja yang terbaru saat ini selisih biaya untuk naik kelas bagi peserta JKN KIS, berlaku untuk satu tingkat saja. Misal kelas dua bisa naik ke kelas 1. Tidak dibenarkan naik dua tingkat di atasnya.
”Kalau dulu naik kelas dua tingkat dari kelas peserta bisa, namun kini dibatasi hanya untuk satu tingkat saja,” terangnya lebih jauh.
Menurutnya, ketentuan selisih biaya juga diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018. Peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik 1 kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya. Kenaikan lebih dari 1 kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya.
Bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke atas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas. Bagi pasien yang menjalani periksa Rawat Jalan Eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp400 ribu per kunjungan.
“Dalam hal ini setiap fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan/atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta. Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan/atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” terangnya. (fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Bahas Sejumlah Program, Wali Kota Sawahlunto Audiensi bersama Pimpinan Baznas

Bahas Sejumlah Program, Wali Kota Sawahlunto Audiensi bersama Pimpinan Baznas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:34 WIB
Berkolaborasi dengan BKMT Provinsi, BKMT Sawahlunto Bakal Gelar Dakwah Wisata 

Berkolaborasi dengan BKMT Provinsi, BKMT Sawahlunto Bakal Gelar Dakwah Wisata 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:33 WIB
Kerahkan sebanyak 30 Orang Personel, ASN Ikut Bantu Proses Penanggulangan Bencana

Kerahkan sebanyak 30 Orang Personel, ASN Ikut Bantu Proses Penanggulangan Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:31 WIB
Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Solsel Gratiskan 26.942 Stel Seragam di 2025

Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Solsel Gratiskan 26.942 Stel Seragam di 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:31 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025