PADANG, METRO – Urun biaya peserta JKN KIS yang diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018, belum ditetapkan. Penetapannya masih dikaji oleh tim yang terdiri dari berbagai lembaga. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI, organisasi profesi dan lain-lain. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Padang, Delila Melati, kemarin.
“Yang jelas hingga kini urun biaya belum ditetapkan. Seperti apa nantinya urun biaya dimaksud, kami masih menunggu keputusan dari Kemenkes,” kata Delila di hadapan awak media.
Hadir dalam temu media itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat, Sony Malino, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Prayudi Ananda Septian. Ketentuan tentang urun biaya diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018. Tujuannya, untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan.
Urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu. Ini sedang dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
“Tim terdiri Kemkes, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya. Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar,” sebutnya.
Urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Untuk selisih biaya, terang Delila, dari dulu sudah berlaku. Hanya saja yang terbaru saat ini selisih biaya untuk naik kelas bagi peserta JKN KIS, berlaku untuk satu tingkat saja. Misal kelas dua bisa naik ke kelas 1. Tidak dibenarkan naik dua tingkat di atasnya.
”Kalau dulu naik kelas dua tingkat dari kelas peserta bisa, namun kini dibatasi hanya untuk satu tingkat saja,” terangnya lebih jauh.
Menurutnya, ketentuan selisih biaya juga diatur dalam Permenkes No. 51 tahun 2018. Peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik 1 kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya. Kenaikan lebih dari 1 kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya.
Bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke atas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas. Bagi pasien yang menjalani periksa Rawat Jalan Eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp400 ribu per kunjungan.
“Dalam hal ini setiap fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan/atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta. Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan/atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” terangnya. (fan)














