PADANG, METRO–Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang berjumlah 666.178 pemilih dengan rincian 325.912 pemilih laki-laki dan 340.266 pemilih perempuan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno penetapan DPT Kota Padang yang dipimpin Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, didampingi empat Anggota, Arianto, Atika Triana, Amid Muttaqim, dan Azwirman. Selepas pembacaan rekapitulasi DPT Pemilu 2024 ini, tidak ada keberatan dan diterima Bawaslu Padang serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu 2024.
“Dari 666.178 pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi lim a tahunan ini tersebar di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 104 kelurahan dan 11 kecamatan,”ujar Riki.
Dikatakannya, hasil penetapan DPT ini merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.
“Dengan pengesahan hasil penetapan ini, DPT menjadi data pemilih Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Kita berharap bahwa DPT akurat betul kerja teman-temen TPS, PPK di lapangan sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” katanya.
Riki Eka Putra mengatakan, berdasarkan DPT yang telah ditetapkan menunjukkan adanya penambahan jumlah pemilih dari sebelumnya saat pemilihan walikota Padang tahun 2020 yang hanya 590 ribuan pemilih. Jumlah ini terdapat penambahan jumlah sebanyak 70 ribuan Pemilih.
Menurutnya, banyak faktor yang membuat DPT Pemilu 2024 mengalami penambahan seperti adanya pensiunan (TNI-Polri), pindah domisili, dan pemilih pemula.
“Banyak faktor terjadi penambahan pemilih, ada yang domisili luar padang dan menjadi penduduk padang. Lalu, jumlah pemilih pemula yang memberikan konsekuensi pada penambahan jumlah pemilih di pemilu 2024, yaitu pemilih di atas 17 tahun meningkat karena lahir di tahun 80-90 an. Jadi, pemula ada, pensiun dari TNI Polri juga ada, ada yang baru pemilih juga ada, banyak faktor,” ujarnya.
Lebih jauh Riki Eka Putra mengatakan, dari jumlah DPT yang ada ini tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau dapat diartikan dengan pemilih pendatang dari daerah lain yang ingin menggunakan hak suaranya di suatu daerah yang bukan menjadi domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi perlakuannya khusus DPTb wajib mengurus formulir A5.
“Pada waktu pemilihan, pemilih pendatang ingin menggunakan hak suara tapi masih KTP luar Kota Padang bisa melakukan pemilihan tapi harus mengisi formulir A5,” ujarnya
Perlakuan untuk pemilih DPTb ini juga berbeda saat melakukan pemilihan. Apabila pendatang hanya antar kabupaten atau kota, pemilih tersebut dapat memilih calon presiden (Capres), calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI, caleg DPRD Sumbar. Sementara jika pendatang dari provinsi lain hanya dapat memilih Capres.
“Setelah DPT, ada tahapan penyusunan DPTb, yaitu pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih dengan alasan tertentu di TPS asal. Jadi esensinya pemilih yang pindah TPS, termasuk di dalamnya pemilih yang berada di TPS lokasi khusus seperti lapas muara dan rutan anak air, atau pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar di daerah lain atau kerja di daerah lain,” ucapnya. (cr1)






