PADANg, METRO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menetetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak Daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (20/6) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD Suwirpen Suib, hadir mewakili Gubernur Mahyeldi, Sekretari Daera (Sekda) Sumbar Hansasri.
Irsyad Safar mengatakan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah. Jelas Irsyad Safar.
Selanjutnya, tambah Irsyad,untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.
“Perda tersebut menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” katanya.
Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.
Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah.
“Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya. (hsb)
