POLITIKA

Penghapusan Tenaga Honorer, KPU Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

4
×

Penghapusan Tenaga Honorer, KPU Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kantor KPU RI

JAKARTA, METRO–KPU terancam ke­hi­la­ngan 7 ribu pegawainya aki­bat penghapusan te­naga honorer pada November mendatang. KPU ber­koordinasi dengan sejum­lah stakeholder untuk pe­me­nuhan SDM.

“Jumlah Non-ASN sam­pai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Ka­bupa­ten/Kota sebanyak 7.551 orang,” kata Divisi Sum­ber Da­ya Manusia KPU RI, Parsa­daan Harahap, Selasa (20/6).

Penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Ta­hun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.­02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga  Nihil Pendaftar Perempuan di Nagari Minangkabau, Panwascam Sungayang Perpanjang Pendaftran Anggota PKD

Parsa mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait peme­nu­han sumber daya manusia (SDM). Dia me­nye­but para tenaga honorer ini akan purnatugas pa­da 28 November 2023, jika tidak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan sta­keholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS,” ucapnya.

Meski demikian, Parsa mengatakan tahapan Pemilu tetap akan berjalan sesuai jadwal. Dia menyebut penyelenggaraan Pemilu akan dilakukan dengan ketersediaan SDM yang ada.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Sijunjung ingatkan KPPS dan PTPS Harus Independen

“Pada prinsipnya ta­hapan Pemilu harus tetap ber­­jalan sesuai jadwal yang su­dah ada, dengan ke­terse­dian SDM KPU yang ada saat ini,” ujar dia. (*/rom)