DADOK, METRO–Seorang pelaku usaha air galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Senin (19/6). Pemilik juga dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha galon tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, peÂmanggilan itu berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineral tersebut.
Ia dilaporkan lantaran sering dilihat warga seÂtempat, membakar samÂpah di pangkal batang poÂhon pelindung yang ada di pinggir jalan di daerah itu.
“Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengÂakibatkan bencana bagi warga sekitar atau pun bagi warga yang melintas di dekat sana,” ungkap Mursalim.
Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan peÂmaÂngÂgilan tim mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna memÂbuktikan kebenaran laÂporan tersebut.
“Saat anggota di lokasi ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pemÂbaÂkaran bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiÂwa,” terangnya.
Setelah dilihatkan bukti rekaman Video yang didaÂpatkan oleh petugas, diriÂnya tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus beruÂrusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.
“Karena perbuatan peÂlaÂku bisa mencelakakan orang banyak, maka pelaÂku kita lakukan proses tiÂpiring, diduga melakukan pelangÂgaÂran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda terÂseÂbut,” tegas Mursalim. (cr2)
