PASBAR,METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pengedar sabu berinisial UU (23) dan FD (43) di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan serta curhatan dari masyarakat saat kegiatan “Jumat Curhat” yang dilaksanakan oleh Polsek Sungai Beremas.
“Masyarakat mengaku resah terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Padang Utara dan Jorong Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar,” jelas AKBP Agung Basuki kepada wartawan, Senin (19/6).
Mendapatkan laporan tersebut, dikatakan AKBP Agung Basuki, petugas berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di belakang rumah warga tepatnya di perkebunan kelapa sawit di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis
“Tim langsung mendatangi lokasi dan melihat tiga orang yang sedang duduk-duduk di kebun sawit tersebut,. Slanjutnya petugas bergerak cepat mendekatinya. Melihat kedatangan petugas tiga orang tersebut langsung melarikan diri, tetapi satu pelaku berinisial UU berhasil diamankan,” jelas AKBP Agung Basuki.
Setelah diamankan, kata AKBP Agung Basuki, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku UU yang disaksikan oleh perangkat Jorong setempat. Alhasil, ditemukanlah barang bukti berupa, satu paket kecil diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, empat buah plastik kecil warna bening dan satu buah kaca pirex.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, ketiga pelaku sering mengkonsumsi sabu di tempat tersebut, sewaktu petugas datang, para pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu berjarak tiga meter dari lokasi pelaku mengkonsumsi sabu,” ujar AKBP Agung Basuki.
Ditegaskan AKBP Agung Basuki, pihaknya telah mengantongi identisas pelaku lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.
“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar sabu dan pihaknya serius mengungkapnya sampai Kecamatan Sungai Beremas ini dinyatakan “Zero Narkoba”, tegasnya.
Ditambahkan AKBP Agung Basuki, setelah penangkapan pertama, petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabudekat SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis. Tidak mau kehilangan buruannya, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut.
“Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang saat itu sedang mutar-mutar di plang SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Sekitar pukul 21.30 WIB petugas menemukan seorang lelaki yang sedang memantau di simpang plang SMA Air dan dicurigai mencari sesuatu barang dibatu dekat plang tulisan SMA Air Bangis,” tutur AKBP Agung yang diamini Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi.
Melihat adanya pergerakan yang mencurigakan dari lelaki tersebut, AKBP Agung mengungkapkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FD (43) yang berprofesi sehari-hari sebagai nelayan.Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, tujuh paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening disimpan dalam botol permen.
“Selain itu juga ada satu lembar kertas tisu warna putih, satu unit Handphone merek Samsung galaxy warna abu-abu. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah pesanannya dari seorang bandar yang rencananya akan diedarkannya kembali,” terangnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Pasbar AKP Eriyanto mengatakan, akan mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, mengingat pelaku termasuk pengedar besar di Kecamatan Sungai Beremas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang menjadi buron, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami terima dan ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (end)
