PADANG, METRO–Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan jajaran berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan Juni 2023. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak delapan korban berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat.
“Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO,” tegas Kombes Pol Dwi, Senin (19/6).
Kombes Pol Dwi menjelaskan, keempat orang tersangka itu diketahui berinisial W (38) perempuan, HA (44) laki-laki, D (53) perempuan, dan H (40) laki-laki. Sedangkan korban dari kasus TPPO berjumlah delapan orang.
“Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatra Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya. (rgr)






