BERITA UTAMA

Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus Perdagangan Orang, Modusnya Dijadikan TKI Ilegal

0
×

Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus Perdagangan Orang, Modusnya Dijadikan TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

PADANG, METRO–Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan jajaran berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan Juni 2023. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak delapan korban berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Dit­res­kri­mum Polda Sumbar, Pol­resta Padang, Polres Pa­riaman dan Polres Pasa­man Barat.

“Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak empat orang pelaku berhasil di­tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus TP­PO,” tegas Kombes Pol Dwi, Senin (19/6).

Kombes Pol Dwi menjelaskan, keempat orang tersangka itu diketahui berinisial W (38) perempuan, HA (44) laki-laki, D (53) perempuan, dan H (40) laki-laki. Sedangkan korban dari kasus TPPO berjumlah delapan orang.

“Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan secara ilegal,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO, Kombes Pol Dwi Sulistya­wan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khu­susnya di Sumatra Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.

“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya. (rgr)