BERITA UTAMA

Diimingi Kerja Jaga Toko dan Rumah Makan di Malaysia, Ibu dan Anak Malah Dijadikan PRT

0
×

Diimingi Kerja Jaga Toko dan Rumah Makan di Malaysia, Ibu dan Anak Malah Dijadikan PRT

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Darmi (53) yang nekat menjual orang untuk dipekerjakan ke Malaysia sejak tahun 2022 lalu, ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang dalam kasus TPPO.

PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perbuatan tersebut sudah ber­langsung sejak Tahun 2022.

Pelaku  bernama Darmi (53) yang ditangkap dirumahnya Jalan Buah Buluh No 31B, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang pada Kamis (8/6), langsung dimintai keterangan di Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampinggi oleh Kanit II Tipidter Ipda Avif Mulya Pratama menje­laskan Minggu pagi (18/6), korban Erni dan Cut Mutiara  yang merupakan ibu dan anak kandung dii­ming-imingi untuk bekerja di Malaysia sebagai pen­jaga toko dan rumah ma­kan dengan menerima upah senilai Rp 8 juta untuk setiap bulannya. Ke­dua­nya juga diimingi  diberikan tem­pat tinggal yang sama sehingga kor­ban tertarik untuk pergi.

“Korban membayar­kan uang untuk kebe­rang­katan senilai Rp15 juta, kemudian korban di berangkatkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal  dari Pelabuhan Dumai ke Pelabuhan Muar Malaysia dan korban berangkat tanpa dilengkapi dengan Surat izin Penempatan Pekerja Migran In­donesia,”ujar Dedy.

Kedua korban diserahkan oleh  pelaku  kepada agen di Negara Malaysia tersebut dan mendapatkan upah senilai 2.000 RM (Dua Ribu Ringgit Malaysia) per orangnya atau senilai Rp 6 juta. Setiba di Malaysia korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan sampai sekarang kebera­daan dari salah satu  korban Cut Mutiara  tidak diketahui lagi.

Baca Juga  Dua Napi Begal Kabur dari LP Bukittinggi

“Erni berhasil balik ke Indonesia, setiba di Malaysia, Erni dan Anaknya dipisahkan, pelaku berjanji bahwa ia dan anaknya sa­ma sama bekerja, teryata sampai di Malaysia ia dipisahkan, Erni bekerja sebagai pembantu selama dua hari, karena ia merasa tidak nyaman ia datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lum­pur,” ujar Dedy.

Dedy menuturkani, selama 5 bulan Erni di KBRI mencari anaknya yang dipisahkan pelaku, Erni dipulangkan lagi ke kampung halamanya. Sesampai di Kota Padang, Erni langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang

“Kronologis penangkapan, berawal dari Penyelidikan Unit II Tipidter Sat Res­krim Polresta Padang dalam hal ini Aipda Rintoni bersama 3 anggotanya,  pe­rihal adanya tindak pidana perdagangan orang ke Luar Negeri yag illegal alias tanpa surat surat. Personel pun langsung ber­koordinasi de­ngan BP3MI Wilayah Su­matra Ba­rat,”ungkapnya.

Didapatilah ada dua korban asal Kota Padang yang diberangkatkan pelaku tampa surat surat yang dipulangkan oleh Ke­dutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, disanalah peneyelidikan dilakukan.

Baca Juga  Edisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi 

“Data-data pun dan informasi kita mintak ke BP3MI Wilayah Sumatra Barat, didapatilah nama Erni dan anak kandungnya Cut Mutiara. Personel pun langsung ke rumah Erni di kawasan Pauh. Di sana korban menceritakan kronologis awal, namun sang anak sampai sekarang belum ditemu­kan,”ungkap­nya.

Menurut Dedy, dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku bernama Darmi telah se­ring melakukan pengiriman (PMI) Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural atau  ilegal, sudah berlangsung sejak Desember 2022. Tim langsung mela­kukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat penampungan korban yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Di rumah pelaku, kami juga mengamankan dua orang yang akan diberangkatkan juga oleh pelaku. Dar­mi lamgsung kita bawa ke Polresta Padang dan mengakui perbuatanya. Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan di­ke­nakan pasal Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam hukuman diatas 5 Tahun penja­ra,”ujar­nya. (cr2)