AGAM/BUKITTINGGI

Terdakwa Penipuan Sapi Kurban Dibui 3 Tahun 6 Bulan

0
×

Terdakwa Penipuan Sapi Kurban Dibui 3 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
PENIPU SAPI KURBAN— Tersangka kasus penipuan sapi kurban yang divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

BUKITTINGGI,METRO–Aldi Diko Armando (36) yang menjadi terdakwa kasus penipuan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022 lalu, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menjatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Hasil keputusannya sudah ditetapkan dengan menjatuhkan pidana terhadap erdakwa Aldi Diko Armando panggilan Aldi (36) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ungkap Humas PN Bukittinggi, Lukman Nul­hakim.

Lukman menjelaskan sidang putusan digelar pada Selasa (6/6) dipimpin oleh Ketua Majelis Renaldi, Lukman Nulhakim dan Mel­ky Salahuddin sebagai anggota.

”Menyatakan Terdak­wa telah terbukti secara sah dan menyakinkan ber­salah melakukan tindak pi­dana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” katanya.

Dalam putusannya, ha­kim PN Bukittinggi juga me­netapkan masa pe­nang­kapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dija­tuhkan.

Keputusan ini di­tang­gapi oleh pengurus mu­shala di Kota Bukittinggi yang menjadi korban kasus penipuan yang sempat membuat heboh Sumatera Barat saat itu.

“Saya tidak tahu kepu­tusannya sudah keluar, saya sempat hadir satu kali saat awal digelarnya si­dang, kalau hanya dihukum pen­jara, bagaimana de­ngan uang jamaah,” kata salah seorang pengurus, Zadry.

Ia berharap Terdakwa memenuhi janjinya di saat ditangkap dan disidang untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh jamaah yang telah men­daftar menjadi peserta kurban di Idul Adha.

“Semoga benar diganti, kami sangat berharap se­lain memang harus dihu­kum penjara,” kata dia.

Zadry menjadi salah satu pelapor atas kasus penipuan kasus sapi kur­ban pada 2022 lalu, ia men­jadi pengurus Mushola Baitul Jannah menderita kerugian sebanyak lima ekor sapi dan dua kambing.

Kerugian serupa juga dialami Alumni SMA 3 de­ngan lima ekor Sapi, dan Musholla At Taufiq se­ba­nyak dua ekor Sapi serta RS Bunda dengan satu ekor Sapi de­ngan total kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Sebelumnya, Polresta Bukittinggi,berhasil me­nangkap tersangka pada Selasa (3/1) setelah melari­kan diri hingga ke Sura­baya. Tersangka saat pe­nang­kapan menyatakan penyesalannya dengan kasus yang dialaminya dan menghebohkan warga Ko­ta Bukittinggi dan Sumatra Barat.

“Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, Insya Allah saya akan upa­yakan juga mengganti se­mua kerugian korban,” kata dia. (pry)