POLITIKA

Cegah Politik Uang, KPU Ingatkan Partai Wajib Transparan

0
×

Cegah Politik Uang, KPU Ingatkan Partai Wajib Transparan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kantor KPU RI

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari buka suara soal penegasan Makamah Konstitusi tentang politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu. Ia mengatakan transparansi sudah harus dilakukan sejak tahap pen­daftaran pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) di internal partai.

“Pencalonan di internal partai itu kan diatur dengan mekanisme yang de­mo­kratis dan transparan. Pada intinya yang ideal adalah merancang bangun sistem pemilu itu menjadi ranah pembentuk UU yang penting,” kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

“Bagaimana untuk men­­­cegah atau meminimalisir praktik-pratik politik uang, itu didesain sejak awal ketika pencalonan di internal partai, diatur dengan mekanisme yang de­mokratis dan transparan di internal partai,” lanjutnya.

Hasyim meminta agar mekanisme dan penegakan hukum harus berjalan saat ada Bacaleg yang terindikasi politik uang. Baginya, harus ada komitmen bersama untuk memberantas politik uang.

“Tapi yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi yang sama-sama kita dengarkan dan ikuti adalah komitmen bersama terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah parpol maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan,” imbuhnya.

Menurut Hasyim, pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi politik uang adalah dua belah pihak, yang memberi dan penerima.

“Sebenarnya tidak bisa urusan politik uang atau vote buying itu pertanggungjawabannya hanya kepada yang memberi, yang dibeli juga harus ada kesadaran menolak,” ucap­­nya.

“Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi ha­rus timbal balik antara calon dengan pemilih, kemudian sama-sama terhindar dari praktik politik uang,” katanya.

Hasyim menjelaskan keterwakilan perempuan dalam pemilu mendatang juga menjadi perhatian MK. Hasyim mengatakan secara kelembagaan, pihaknya juga sudah menyiapkan Bawaslu sebagai badan yang mencegah terjadinya pelanggaran selama pemilu.

“Kemudian mempertimbangkan minimal keterwakilan 30 persen calon perempuan itu dimention atau menjadi perhatian utama MK bahwa pada intinya jadi perhatian kita bersama terutama parpol dalam hal pencalonan,” kata Hasyim.

“Secara kelembagaan sudah disiapkan yang namanya Bawaslu, peradilan pidana pemilu dan disiapkan supaya kemudian men­­­cegah orang kena sank­­­si secara pidana maupun nan­ti konsekuensinya di UU Pe­milu juga ditegaskan yaitu di pasal 285 yaitu pada ca­lon-calon yang ter­buk­ti me­lakukan pidana pe­­milu itu ada konsekuensi ad­mi­nis­trasinya yang ke­mudian di­­batalkan seba­gai calon putusannya se­ba­gai calon,” sambungnya. (*/rom)