Sejumlah partai politik (parpol) kompak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara nomor No.114/PUU-XX/2022, terkait dengan sistem pemilu.
Dalam perkara itu, pemohon menginginkan MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposal tertutup. Namun, MK menolak permohonan itu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, MK telah mendengar aspirasi masyarakat. “Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga, Kamis (15/6).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga meminta kepada semua pihak menghormati putusan MK sekaligus melaksanakannya. “Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid juga mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, keputusan itu menghormati prinsip demokrasi, yaitu partisipasi rakyat.
“Jadi pemilu harus meningkatkan partisipasi rakyat sekaligus rakyat bebas untuk menentukan siapa pemimpinnya atau calon legislatifnya yang aspiratif, penting, karena ini kan basisnya perwakilan. Kalau wakilnya tidak aspiratif ya artinya enggak sesuai tujuan,” ujar Jazilul.
Begitu pula dengan Partai Demokrat yang juga senang dengan keputusan MK. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan putusan itu harus disambut gembira oleh semua lapisan masyarakat.
Menurutnya, MK telah menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. ”Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen,” ucap Kamhar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi juga gembira menyambut putusan MK dan melihatnya sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.
“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” ungkap Aboe Bakar.
Lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menyatakan MK masih berpikir jernih karena menolak penerapan sistem pemilu tertutup. Demokrasi Indonesia, lanjutnya, terselamatkan.
“Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya. Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini,” ucap Fikri.
Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga sambut baik keputusan MK karena tetap mau menerapkan sistem pemilu terbuka yang sudah berlaku sejak Pemilu 2009.
Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, keputusan itu akan menutup semua spekulasi terkait pemilu. “Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem. Begitu pun partai politik sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024,” kata Awiek.
Sikap PDIP
Sementara, Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilu tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka. Sebab, PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
“Kita sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini,” kata Arteria di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Arteria menyebut sebagai parpol yang sudah matang dan dewasa di dunia politik Tanah Air, tentunya PDIP siap mengikuti agenda pesta demokrasi nanti dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis,” tegasnya. (jpg)
