BERITA UTAMA

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Terbuka, Pemilih Tetap Coblos Caleg

0
×

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Terbuka, Pemilih Tetap Coblos Caleg

Sebarkan artikel ini
PUTUSKAN— Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memu­tus­kan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem  propor­sional terbuka.
“Mengadili, memu­tus­kan menolak permohonan pemohon untuk seluruh­nya,” kata Ketua MK An­war Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim kon­stitusi Arief Hidayat. Si­dang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hida­yat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yus­mic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Semen­tara hakim konstitusi Wahi­duddin Adams tidak hadir karena sedang menjalan­kan tugas MK di luar negeri.
Dalam putusannya, ada beberapa alasan hakim menolak gugatan sistem proporsional tertutup. Per­tama, dalil penggugat yang menyebut pemilu dengan sistem proporsional ter­buka akan mengancam NKRI dianggap hakim tidak sesuai.
Menurut hakim, hal ter­se­but tidak perlu dirisaukan lantaran adanya aturan yang melandasi penye­leng­garaan pemilu dengan sistem terbuka, seperti aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideo­logi negara hingga lang­kah-langkah teknis seperti aturan pen­calonan legislator terpilih jika memba­hayakan ideo­logi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbu­ka dalam pemilu juga di­pandang sebagai perbai­kan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
“Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang di­tent­ukan oleh pembentuk undang-undang akan da­pat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsu­ngan ideologi Pancasila dan NKRI,” kata hakim.
Kedua, hakim juga menolak dalil penggugat yang menyebut sistem pemilu terbuka semakin membuat maraknya politik uang. Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun. Sehingga, Saldi pun memberikan so­lusi yaitu perbaikan komit­men, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak ada­nya politik uang.
“Sikap inipun se­sung­guhnya merupakan pene­gasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” tuturnya.
Terakhir, hakim pun me­­­nilai dalil-dalil yang ditu­liskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu. Namun, penyelenggaraan pemilu perlu adanya per­bai­kan di beberapa aspek lain seperti sistem kepar­taian hingga kaderisasi.
“Menurut Mahkamah, perbaikan dan penye­leng­garaan pemilihan umum dapat dilakukan dalam ber­bagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan pe­rilaku pemilih, hak dan ke­bebasan berekspresi serta mengemukakan pen­dapat, kemajemukan ideo­logi, ka­derisasi dalam tu­buh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang dire­pre­sentasikan oleh partai politik,” kata hakim Saldi Isra.
Gugatan uji materi sis­tem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi se­jak November 2022. Peng­gugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicak­sono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pe­mohon IV), Riyanto (Pe­mohon V), dan Nono Ma­rijono (Pemohon VI).
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional ter­buka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem pro­porsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya men­coblos gambar partai.
Para pemohon menilai sistem proporsional ter­ buka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut men­dapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah de­ngan mereka yang populer dan punya modal besar.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan meno­lak sistem pemilu propor­sional tertutup, yakni Frak­si Golkar, Gerindra, De­mokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mengi­nginkan sistem pemilu pro­porsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (jpg)

Baca Juga  Dihamili Pacar, Mahasiswi Nyaris Melompat dari Lantai 9 Hotel, Percobaan Bunuh Diri itu Berhasil Digagalkan Sekuriti usai Dibujuk