SAWAHLUNTO, METRO–LBH (Lembaga Bantuan Hukum) FIAT JUSTITIA Batusangkar lakukan kerjasama dengan Kepala Lembaga Rumah Tahanan (KA Rutan) Negara Kelas II B Sawahlunto Dadang Rais Saputro Amd,IP SH MH tentang pelaksanaan pos bantuan Hukum PemaÂsyaÂrakatan. Penandatangan tersebut dilakukan Kepala rutan Kelas II B Sawahlunto Dadang Rais Saputro didampingi Arlen Gumanti Syam, sedangkan dari LBH Fiat Justitia ditanda tangani oleh Direktur LBH Fiat Justitia Jonnefit Albasri SH, yang dilaksanakan di ruang Aula Rutan Kelas II B SaÂwahlunto
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sawalunto Dadang Rais Saputro menyampaikan terima kaÂsih dan penghargaan kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar yang telah mau melakukan kerjasama deÂngan Rutan Sawahlunto. “Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum sangat besar mamfaatnya untuk masyaÂrakat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Apalagi LBH Fiat Justitia Batusangkar telah terakreditasi B di Sumatera Barat dan dasar itulah kita melakukan kerjasama dengan LBH Fiat Justitia Batusangkar,” ungkap Dadang Rais Saputro.
Disebutkan Dadang Rais saputro, kerjasama itu intinya menyelanggarakan pos bantuan Hukum kemasyarakatan dan pemberi bantuan hukum, mempunyai tugas memberikan bantuan hukum bagi pemohon bantuan hukum deÂngan tetap mempertahankan kedudukan tugas dan fungsi masing masing.
Para pihak menandatangani, membuat dan meÂlaksanakan perjanjanjian kerjasama tentang pelaksanaan Pos bantuan hukum pemasyarakatan kepada tahanan, narapidana maupun anak berhadapan deÂngan hukum oleh pemberi bantuan hukum dan perjanjian berlak ”Karena itulah kita juga berharap dengan adanya kerjasama ini tentu juga akan memberikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para napi yang berada di Rutan Sawahlunto,” jelasnya.
Apalagi kata Dadang, bantuan hukum yang diÂberikan tersebut tidak diÂkenakan biaya sepersenpun dan keuntungan bagi masyarakat. Adanya kerjasama ini jika para tahanan dan napi bermasalah dengan hukum mereka bisa dibantu oleh LBH untuk mendapatkan bantuan hukum. “Terima kasih atas kerjasama ini sehingga kerjasama ini betul mampu memberikan nuansa baru bagi mereka yang menghadapi masalah hukum khususnya yang berada dirutan sawahlunto,’ papar Dadang.
Sementara itu Direktur LBH Fiat Justitia BatusangÂkar Yonnefis al Basri Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit AlBasri menyampaikan, terima kasih kepada Kepala Rutan Sawahlunto yang telah mempercayakan LBHnya untuk bekerjasama karena di Sumatera Barat. LBHnya telah dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumbar untuk memberikan memÂberikan layanan hukum gratis kepada bagi masyarakat miskin dengan jumlah anggota Jonnefit Albasri SH , Desneri, Lora Juita dan Mustafa Akmal SH ”Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan kerjasama dengan Rutan Batusangkar, Rutan PayaÂkumbuh,Rutan Padang PanÂjang dan Rutan anak di Tanjung Pati Lima Puluh Kota,” aku Yonnefis al Basri.
Kemudian kata Yonnefis al Basri, seusai penanda tanganan kerjsama terÂsebut direktur LBH Justitia Batusangkar Langsung memberi Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Layanan Batuan Hukum Gratis. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, terkait hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum, serta memberikan sosialisasi adanya layanan bantuan hukum gratis yang diberikan LBH Fiat Justitia Batusangkar yang dihadiri tidak kurang sekitar 100 oÂrang warga binaan dari Lembaga Rutan Sawahlunto
Mengingat masih banyak yang masyarakat yang masih kurang paham terkait persoalan hukum terÂkhususnya persoalan profesi dan peran advokat atau pengacara dan orgaÂnisasi bantuan hukum. “KaÂrena masih banyak maÂsyarakat yang kurang mengerti tentang hukum. Banyak orang di luar yang merasa alergi melihat kerabat atau keluarga ketika berbicara tentang hukum karena yang ada di peÂmikirannya bantuan hukum itu selalu berkaitan dengan uang,” katanya.
Dijelaskan Yonnefis al Basri , tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan penyadaran hukum akan hak-hak warga negara akan bantuan hukum, hak-hak lainnya sebagai seorang yang berhadapan dengan hukum, serta tentang adanya laÂyanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara gratis tanpa dipungut biaya sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. (r/rel)
