METRO SUMBAR

Tahun Politik, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas dan Bijak Bermedsos

0
×

Tahun Politik, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas dan Bijak Bermedsos

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Widya Putra,

LIMAPULUH KOTA, METRO–Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Sekretaris Daerah, Widya Putra mengingatkan Apa­ratur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk tetap men­jaga netralitas dalam Pemilu serentak tahun 2024. Tidak itu saja Ia juga mengajak ASN untuk ikut menyukseskan pesta de­mokrasi lima tahunan itu, termasuk untuk bijak da­lam bermedia sosial agar tidak me­rugikan orang lain dan diri sendiri.

Hingga saat ini menurut Widya Putra, netralitas ASN di lingkungan Peme­rintah Kabupaten Limapuluh Kota masih terjaga dan belum ada hal yang ganjil ataupun keberpihakan pa­da pihak-pihak tertentu, untuk itu ia berharap kedepannya hal tersebut bisa terus dipertahankan.

”Untuk Pileg, Pilpres dan Pilkada kita sebagai pimpinan ASN selalu dan akan selalu mengingatkan ka­wan-kawan ASN untuk tetap menjaga Netralitas, artinya tidak berpihak namun me­nyukseskan Pemilu sesuai aturan yang berlaku,” sebut Sekretaris Daerah Kabupa­ten Lima­puluh Kota, Widya Putra, Senin (12/6) kepada wartawan di Kantor Bupati Limapuluh Kota di Kawa­san Bukik Limau.

Mantan Camat Payakumbuh Barat itu menambahkan agar ASN selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain. “Hati-hati dan bijaklah dalam bermain/menggu­nakan Media Sosial, ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain,” pintanya,

Beberapa tahun sebe­lumnya, seorang ASN/PNS di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial PW yang merupakan seorang guru di Kecamatan Mungka di­duga terlibat dukung mendukung seorang Caleg DPR-RI pa­da Pileg 17 April 2019 lalu, akibatnya oknum PNS ter­sebut “diseret” hingga ke KASN dan disanksi.

Saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Ko­ta, Yoriza Asra menyebutkan bahwa terkait tidak netralnya salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah direkomendasikan Bawaslu ke KASN, telah turun hasil/rekomendasi untuk PNS ter­sebut, yakni sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. (uus)