METRO PADANG

Permasalahan Sengketa Tanah harus Diselesaikan untuk Mendukung Pembangunan

0
×

Permasalahan Sengketa Tanah harus Diselesaikan untuk Mendukung Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Adat
FGD LEMBAGA ADAT— Plh Asisten I Pemerintah Kota Padang, Habibul Fuadi bersama Kabag Kesra Fuji Astomi, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat tahun 2023, Senin (12/6).

HANG TUAH, METRO–Untuk meningkatkan peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa tanah, Bagian Kesejah­teraan Masyarakat (Kesra) Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat ta­hun 2023, Senin (12/6).
Plh Asisten I Peme­rin­tah Kota Padang, Habibul Fuadi saat pembukaan FGD menyampaikan, bah­wa tanah merupakan salah satu harta pusaka tinggi kaum milik orang Minang. “Tanah bagi orang M­i­nang­kabau begitu penting, te­rutama yang berkaitan dengan kepemilikannya oleh kaum,” ucapnya.
Dalam hal tanah ula­yat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah me­ngaturnya dan sudah men­jadi salah satu Perda Sum­bar. Hal itu diatur dalam Perda no 6 tahun 2008 ten­tang tanah ulayat serta pe­manfaatan hasil alamnya.
“Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN),” kata Habibul.
Menurutnya, permasalah tanah pusako ke­rap terjadi, seperti sengketa antar masyarakat di Minangkabau terutama pusako tinggi yang sudah tidak diketahui lagi siapa pemi­lik awalnya.
Penyelesaian sengketa tertuang dalam pasal 12 ayat (1) ini bertujuan memberikan kejelasan kepada maaya­rakat terkait status dan keberadaan persoalan tanah yang terjadi di wilayah.
“Kita juga berharap, permasalahan sengketa tanah di Kota Padang da­pat diselesaikan dengan baik. Sehingga program konkret pemerintah di bi­dang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kepala Ba­gian Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Fuji Astomi menyampaikan, kegiatan yang bertema Peran Lembaga Adat Dalam Me­nyelesaikan Tanah Sengketa ini dihadiri lurah se-Kota Padang.
“Diikuti oleh 185 orang yang terdiri dari unsur camat, lurah, ketua LKAAM, bundo kanduang kecamatan, ninik mamak KAN, serta bundo kanduang KAN,” ucap Fuji.
Dijelaskan lagi, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil dari keputusan Walikota Padang nomor 50 tahun 2020 yaitu tentang lembaga adat di Kota Pa­dang selain itu, biaya pe­laksanaan ini berasal dari DPA OPD Bagian Kesra tahun anggaran 2023. (cr2)

Baca Juga  PT Semen Padang Siap Jadi Offtaker RDF di Kota Padang