SOLOK, METRO–Polres Solok Kota mengamankan seorang perempuan M (40) yang diduga mucikari di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diterima petugas.
Laporan tersebut langsung didalami petugas. Tim Jatanras Polres Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menghimpun sejumlah informasi.
Dan sekitar Jumat (9/6) sore petugas mendapat informasi adanya perbuatan asusila di sebuah rumah di nagari Singkarak. Dari dalam rumah itu, polisi mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri berinisial RS dan ER (35).
Petugaspun terus mengembangkan kasus tersebut. Dari keterangan pelaku RS yang mengaku, sebelumnya dirinya telah memesan ER untuk teman kencannya melalui WhatsApp kepada seorang berinisial M (40) warga Nagari Singkarak.
Berbekal informasi itu petugas pun menelusuri keberadaan M yang diduga mucikari. Tidak berselang lama petugas berhasil membekuk M dirumahnya.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, usai penggrebekan pasangan yang diduga berbuat mesum itu, polisi berhasil menangkap tersangka M.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp500 ribu. “Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200 ribu, sementara korban ER mendapatkan Rp300 ribu,” ungkap Iptu Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana. (vko)
Amankan Pasangan Ilegal, Polisi Ungkap Prostitusi Online Via WA






