METRO PADANG

Sistem Zonasi, PPDB SMA/SMK/SLBN Dibagi 3 Tahap

0
×

Sistem Zonasi, PPDB SMA/SMK/SLBN Dibagi 3 Tahap

Sebarkan artikel ini
LAUNCHING PPDB— Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius bersama Sekretaris Disdik Suryanto, Kepala Bidang Pendidikan SMA, Mahyan, melaunching PPDB SMAN, DMKN, SLBN, Jumat (9/6) di kantor Disdik Sumbar.

 

SUDIRMAN, METRO–Dinas Pendidikan Sumbar me­laun­ching Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN, SMK dan SLBN Tahun 2023, Jumat pagi (9/6) di kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Untuk Tahun Ajaran 2023/2024 ini pene­rimaan siswa masih memakai sistem zonasi dan dibagi dalam tiga tahap.

Launching PPDB dilaksanakan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius dan dihadiri, Sekre­taris, Suryanto, Kepala Bidang Pen­didikan SMA, Mahyan, Perwakilan Ombudsman Sumbar, Dinas Kom­in­fotik Sumbar, Dinas Dukcapil Sum­bar dan Dinas Sosial Sumbar jajaran Dinas Pendidikan Sumbar.

Barlius mengatakan, untuk tahap I melalui jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua) dengan kuota 20%, tahap II (jalur prestasi) dengan kuota 30% dan tahap III ( jalur zonasi) dengan kuota 50%.

Tahapan proses PPDB tersebut, untuk SMA, tahap I (afirmasi dan perpindahan tugas orang tua), pen­daftaran dilaksanakan 12-13 Juni 2023, seleksi (14-15 Juni 2023), pengumuman (17 Juni 2023) dan pendaftaran ulang calon (17-18 Juni 2023).

Tahap  II (prestasi), pendaftaran (19-20 Juni 2023), seleksi (21-22 Juni 2023), pengumuman (24 Juni 2023) dan pendaftaran ulang calon yang diterima (24-25 Juni 2023). Kemudian, Tahap III (zonasi), pen­daftaran (26-27 Juni 2023), seleksi (28-29 Juni 2023), pengumuman (1 Juli 2023), pendaftaran ulang calon yang diterima (1-2 Juli 2023).

Untuk SMK, tahap I, pendaftaran (12-22 Juni 2023), tes minat bakat (12-23 Juni 2023), pengumuman (24 Juni 2023), pendaftaran ulang calon (24-25 Juni 2023).

Tahap II, pendaftaran (27 Juni-3 Juli 2023), tes minat bakat (27 Juni-4 Juli 2023), pengumuman (5 Juli 2023), pendaftaran ulang calon (5-6 Juli 2023).

Untuk SLB, pendaftaran dan assesment awal (9-22 Juni 2023), pengumuman (23 Juni 2023), calon siswa dapat mendaftar sepanjang tahun ajaran.

Barlius menambahkan, pemenuhan daya tampung nantinya dilaksanakan 3 hingga 7 Juli 2023. Di mana dalam hal Satuan Pendidikan belum terpenuhi kuotanya, maka Satuan Pendidikan tersebut melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar jumlah kekurangannya.

“Begitu juga Satuan Pen­didikan memiliki jumlah calon peserta didik baru melebihi daya tampung, maka Satuan Pendidikan wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar,” katanya.

Penyaluran calon peserta didik baru ke Satuan Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar ke zonasi terdekat.

Barlius juga meng­ung­kapkan, khusus untuk jalur prestasi, kategori prestasinya meliputi, prestasi akademik. Seleksi terhadap rata-rata nilai rapor semester I sampai dengan semester V setiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Mate­ma­tika, IPA dan IPS.

“Jika terdapat kesamaan nilai maka perankingan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang paling dekat dengan Satuan Pendidikan (khusus PPDB online),” ulas Barlius.

Khusus sekolah berasrama berdasarkan perangkingan akumulasi nilai dari, (85% Nilai Hasil Tes) + (15% Nilai Prestasi). Untuk SMK perangkingan akumulasi nilai untuk prestasi akademik 40%, hasil minat bakat 60%

Sementara, khusus untuk prestasi non akademik, prestasi individu kejuaraan berjenjang yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTS/sederajat. Meliputi perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Yakni, Kompetisi Sains Nasional (KSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar)

Juga ada Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Puisi, Lomba Seni Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

Kemudian perlombaan yang diselenggarakan di luar Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi khusus olah­raga (misalnya POPDA, POPPROV, PORWIL, POPNAS)

Juga ada perlombaan bidang keagamaan, di ma­na sertifikatnya berlaku minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum tanggal PPDB dimulai. Khusus Agama Islam, pelajarnya memiliki prestasi Hafizd Quran. Untuk Agama Katolik, Protestan, Bud­­ha, Hindu dan Konghucu, seperti prestasi menyanyikan lagu rohani dan lainnya. (fan)