PADANG, METRO–Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Di Sumbar dari Data Simfoni PPA Januari hingga Desember 2022 tercatat 795 kasus kekerasan yang terdiri dari 228 kekerasan terhadap perempuan dan 567 kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban 848 orang (231 perempuan dan 617 anak).
Dari 228 kasus kekerasan perempuan terdapat 125 korban kekerasan fisik (KDRT), 59 korban kekerasan psikis, 35 korban kekerasan seksual, 1 korban eksploitasi dan 2 orang korban perdagangan orang (Trafficing), 27 korban penelantaran dan 22 korban kasus lainnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, Gemala Ranti melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Rosmadeli mengatakan, kondisi yang terjadi di Sumbar ini membutuhan kebijakan terpadu, terencana dan terintegrasi antar pihak dan stekholder terkait. “Dengan adanya kebijakan terpadu, terencana dan terintegrasi ini sehingga ke depan, upaya pencegahan kekerasan ke depan lebih terarah dan terintegrasi,” harap Rosmadeli, saat kegiatan Workshop Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumbar, Kamis (8/6) di Aula Kantor DP3AP2KB Provinsi Sumbar.
Rosmadeli menambahkan, diperlukan adanya aksi terpadu melalui rencana aksi daerah sebagai acuan bagi setiap stakeholders, dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan yang responsif gender. Selain itu, rencana aksi daerah juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung kelancaran pada proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evalusasi (monev) mewujudkan upaya perlindungan perempuan dan anak secara optimal.
Rencana aksi daerah ini juga sebagai bentuk menyikapi tiga program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yaitu, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan terhadap perempuan dan anak dan kesenjangan ekonomi terhadap perempuan. Workshop menghadirkan narasumber Diana Siska dari Kemenkumham Sumbar, dengan materi “Strategi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumbar oleh Kemenkumham Sumbar.
Diana Siska mengungkapkan tiga elemen TPPO. Yakni, prosesnya dengan perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan, menerima seseorang.
Sementara caranya, menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan baik persetujuan korban ataupun tidak. “Tujuannya eksploitasi, pemerasan, prostitusi, kerja paksa, perbudakan, penjualan organ tubuh,” ungkap Diana. TPPO berdasarkan korbannya, yakni perdagangan perempuan, berupa pekerja seks komersial (PSK), perdagangan anak, dengan dijual oleh orang tua, PSK, pengemis, bayi untuk adopsi illegal. Sementara, perdagangan pria berupa eksploitasi ekonomi seperti kerja paksa atau tanpa bayaran.
Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand), Rozidateno Putri Hanida yang juga tampil sebagai narasumber mengatakan, dengan adanya rencana aksi daerah, maka daerah punya dokumen terpadu yang bisa meliputi secara menyeluruh, apa dan bagaimana yang dilakukan oleh daerah untuk mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO. “Selama ini daerah sudah punya kegiatan masing masing OPD. Rencana aksi harusnya mampu menyatukan kegiatan tersebut, sehingga kita bisa ukur pencapaian lima tahun. Ruang lingkupnya kekerasan perempuan dan anak dan TPPO,” ungkap perempuan yang sedang menyelesaika program S3 Jurusan Ilmu Administrasi FIA UI Jakarta ini.
Dengan adanya rencana aksi derah, maka akan terlibat semua stakeholder dam tim penyusunan. Baik itu akademisi, tokoh masyarakat, OPD pemerintah daeerah, lembaga layanan, tokoh agama pemuda dan bundo kanduang,” ungkapnya.
Dalam proses rencana aksi daerah nanti, setelah digelarnya workshop hari ini, maka akan keluar Surat Keputusan Kelompok Kerja (SK Pokja). “Pokja ini akan bekerja melahirkan draf nantinya. Draft ini yang akan disosialisasikan. Kemudian nantinya akan dapat masukan dan ditetapkan jadi dokumen di bawah RPJM nantinya. Sehingga berpengaruh pada kegiatan dan program pemerintah daerah nantinya,” terangnya.
Rozidateno menilai, rencana aksi daerah belum dibuat selama ini, karena dahulu RPJM yang diselesaikan, ada rencana kerja (renja) yang telah selesai, tetapi tidak menyatu. “Semuanya kerja sendiri- sendiri sesuai tupoksi. Melalui rencana aksi daerah semuanya bisa kordinasi. Jadi situasinya harus menyeluruh menghadapi kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dan TPPO,” ungkapnya.(fan)






