POLITIKA

Penyelesaian Sengketa Pemilu Mengacu Pada Peraturan Bawaslu

0
×

Penyelesaian Sengketa Pemilu Mengacu Pada Peraturan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Bawaslu Sijunjung mensosialisasikan Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024 itu, Rabu (7/6) bertempat di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

 

SIJUNJUNG, METRO–Partai politik di Sijunjung diberi sosialisasi terkait peraturan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Kegiatan yang digelar Bawaslu Sijunjung itu dinilai penting dan menjadi kebutuhan jika terjadi sengketa Pemilu.

Sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024 itu, digelar pada Rabu (7/6) bertempat di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.

Dijelaskannya, dalam penyelesaian sengketa Pemilu harus mengacu pada peraturan Bawaslu. “Terkait peraturan Bawaslu ini, tentang tata cara pe­nye­lesaian sengketa proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Sijunjung kini sedang melaksanakan pengawasan ta­ha­pan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten Sijunjung yang telah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen pen­­calonan anggota DPRD Si­­junjung.

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber Dr.­Aermadepa, SH. MH. C.­Med selaku Akademisi dan Praktisi Hukum  Pemilu dan juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok. Selanjutnya, Dr.­Otong Rosadi, SH. MH yang memaparkan materi secara umum tentang Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 terkait penyelesaian sengketa proses Pe­milu.

Baca Juga  KPU Payakumbuh Belum Terima Tanggapan DCS dari Masyarakat

“Sengketa proses Pe­milu meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terkait keputusan KPU, keputusan KPU Pro­vinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota,” papar pemateri, Dr. Aermadepa.

Pihaknya menerangkan bahwa, setiap tahapan Pemilu bisa saja muncul sengketa, dimana potensi yang besar pada tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, tahapan daftar pemilih, daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD, DCS, DCT, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan sua­ra.

“Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dan ma­salah hukum pemilu meliputi  pengaturan yang transparan, jelas dan sederhana. Mekanisme yang efektif dan komprehensif, bebas dan biaya wajar, kerangka hukum dan peradilan cepat, hak-hak untuk pembelaan dan mendengar dalam proses hukum, ketepatan waktu penegakkan hukum dan keputusan (full and timely enforcement of judgments and rullings) dan konsistensi da­lam penafsiran dan penerapan hukum pemilu,” jelasnya.

Baca Juga  Dominasi DPT Pemilu 2024, Pemilih Muda dapat Berubah Sesuai ide dan Gagasan

Menurutnya penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.

“Panwascam harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister,” sebutnya.

“Jangan sampai permasalahan sengketa pemilu yang ada di Panwascam tidak dikoordinasikan dengan Bawaslu, sehingga ti­dak menimbulkan persoa­lan nantinya,” katanya me­nambahkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekretariat dan anggota Bawaslu Sijunjung, Panwascam se-Kabupaten Sijunjung, perwakilan partai politik dan pihak terkait  lainnya. (ndo)