Oleh: Reviandi
Jelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, nama-nama calon Presiden (Capres) telah mengerucut kepada beberapa nama saja. Hari ini, hanya ada tiga saja yang disebut masuk bursa, Prabowo Subianto dari Gerindra, Ganjar Pranowo dari PDIP dan Anies Baswedan yang dijagokan NasDem. Soal calon wakil Presiden (Cawapres), setiap saat berubah-ubah.
Untuk Cawapres, masih ramai nama yang bertengger di percaturan, seperti Sandiaga Uno dari PPP, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Demokrat, Erick Thohir (Menteri BUMN), Ridwan Kamil (Gubernur Jabar), Kofifah Indraparawangsa (Gubernur Jatim), Mahfud MD (Menkopolhukam), dan sejumlah ketua partai politik lainnya.
Selain nama-nama Cawapres itu, kemungkinan para tokoh muda juga mulai muncul, meski dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Capres-Cawapres disyaratkan berumur minimal 40 tahun. Pastinya, ini akan menjadi hambatan untuk sebagian besar kalangan milenial apalagi Generasi Z (Gen Z) menjadi Capres atau Cawapres.
Mungkin itu pulalah yang membuat sejumlah kepala daerah muda, berumur di bawah 40 tahun melakukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) batasan usia minimal calon Presiden ke Mahakamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Huruf B UU 7/2017 yang mengatur syarat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.
Para pemohon, Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi (37 tahun) Partai Gerindra, Pandu Kusuma Dewangsa, Wakil Bupati Lampung Selatan (35) Partai Gerindra, Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur (38), Partai Demokrat, Ahmad Mudhlor, Bupati Sidoarjo (32) PKB dan Muhammas Al-Barra, Wakil Bupati Mojokerto (36) independen.
Para pemohon menjalani JR dengan didampingi oleh penerima kuasa. Dalam keterangan yang disampaikan di sidang perkara, pengajuan permohonan berlandaskan kesiapan para pemohon, yang bersiaga dicalonkan sebagai wakil Presiden oleh gabungan partai. Mereka tak muluk-muluk, kalau akan dicalonkan sebagai Capres. Selain mereka, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga melakukan hal yang sama.
Meski yang menggugat itu para kepala daerah muda dan PSI, namun yang dicurigai tetaplah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan ada yang menyebut, jika gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu dikabulkan MK maka putra pertama Presiden Jokowi Gibran Rakabumingraka yang sekarang menjadi Wali Kota Surakarta/Solo bisa dimajukan menjadi calon Presiden atau Cawapres.
Seperti diketahui, Gibran lahir 1 Oktober 1987, atau 35 tahun. Dia dikenal sebagai seorang pengusaha dan politisi yang menjabat Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021. Gibran merintis bisnisnya dengan membuka usaha katering yang diberi nama Chilli Pari. Namun sangat dikenal sebagai pendiri perusahaan kuliner martabak yang disebut Markobar.
Kecurigaan terhadap upaya menjadikan Gibran Cawapres ini memang sedang marak-maraknya, meski tak banyak yang mau berteriak lantang. Tapi, siapakah yang akan menyanding Gibran? Sebagai anak Jokowi, Gibran juga seorang politisi dari PDIP. Apakah Gibran akan dijodohkan paksa oleh PDIP dengan Ganjar? Karena PDIP tak butuh koalisi lagi, karena sudah memenuhi syarat mengusung calon tanpa koalisi.
Banyak yang menyangsikan, Gibran akan disandingkan dengan Ganjar, apalagi “antitesa” Jokowi, Anies Rasyid Baswedan. Yang paling masuk akal adalah menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto yang telah mengantongi tiket Pilpres dari koalisi Gerindra dan PKB. Jika Gibran bergabung, otomatis akan banyak lagi partai yang akan merapat.
















