BERITA UTAMA

Beraksi di Solok, Pencuri Sapi Kabur ke Padang

0
×

Beraksi di Solok, Pencuri Sapi Kabur ke Padang

Sebarkan artikel ini
PENCURI SAPI— Pelaku NS (39) yang terlibat kasus pencurian sapi di Kota Solok ditangkap di Padang.

 

SOLOK, METRO–Buronan kasus pencurian sapi ditang/kap tim gabungan Resmob Polda Sum­bar bersama Tim Pyiton Polsek Lubuk Be­galung dan Reskrim Polres Solok Kota di di Komplek Perumahan Unand, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Ki­la­ngan, Kota Padang, Sabtu (3/6).

Pelaku yang diketahui berinisial NS (39), warga Jorong Somou, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Solok Selatan. Ditangkapnya pelaku berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap atas kasus terkait kasus pencurian sapi di Kota Solok.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku karena adanya laporan dari warga Tanah Garam, Kota Solok yang kehilangan sapi betina sebanyak 2 ekor pada Selasa (16/5).

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Petugas menemukan CCTV dimana pelaku menggunakan mobil pikap untuk membawa sapi hasil curiannya,” kata Iptu Nanang.

Dijelaskan Iptu Nanang, mobil tersebut berhasil diamankan di Jalan By Pass KTT Solok pada Rabu (17/5). Dari sanalah dua pelaku yaitu Y (30) dan A (54) warga Nagari Lubuk Gadang ditangkap.

“Setelah menangkap pelaku Y dan A, dilakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang penadah warga Batu Banyak, Kabupaten Solok berinisial R (51). Sementara NS (39) berhasil kabur dari sergapan kita,” ujar mantan Kapolsek Lubukalung tersebut.

Menurut Iptu Nanang, setelah pihaknya melakukan pencarian, pelaku diketahui berada di Kota Padang. Dengan dibantu Resmob Polda Sumbar, dan Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung, pelaku NS berhasil ditangkap.

“Jadi sudah ada 4 pelaku pencurian dua ekor sapi betina yang sudah kita tangkap. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Nanang. (vko)