POLITIKA

Maksimalkan Pelayanan saat Pemilu, Gubernur Sumbar Ingatkan ASN harus Netral

0
×

Maksimalkan Pelayanan saat Pemilu, Gubernur Sumbar Ingatkan ASN harus Netral

Sebarkan artikel ini
INGATKAN ASN— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan para ASN agar menjaga netralitasnya dalam dinamika Pemilu 2024.

 

PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Ba­rat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan netralitas ASN perlu dijaga dalam dinamika Pemilu 2024 selain karena amanat UU juga untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila netralitas ASN terganggu dan terlibat da­lam politik, akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu netralitas ASN harus dijaga,”katanya di Padang, Minggu (4/6).

Ia mengatakan ASN memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu tidak boleh diganggu karena urusan politik.

“Biarlah hingar-bingar Pemilu ini di Partai Politik saja. ASN harus tetap mem­berikan pelayanan ke­pada masyarakat,” ujar­nya.

Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar sudah mengingatkan dan menyampaikan pentingnya men­jaga netralitas kepada ASN di jajarannya. Hal itu salah satunya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif jelang dan saat Pemilu 2024.

“Karena selain netralitas itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjaga situasi dan kondisi yang kondusif saat Pemilu,” katanya.

Untuk menjaga netralitas ASN itu Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 tentang Pem­bina­an dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Da­lam surat edaran itu ASN diminta membacakan ikrar netralitas dan menandatangani pakta integritas.

Dalam ikrar tersebut ditekankan agar ASN men­­jaga dan menegakkan prinsip netralitas di in­stansi masing-masing da­lam me­lak­sanakan fung­si pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pe­milu 2024.

Kemudian diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pa­sangan calon tertentu.

Lalu menggunakan me­dia sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. ASN juga harus menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (fan)