JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Tengah berhasil mengungkap pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Laboratorium pembuatan narkoba ini berada di perumahan Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi,” kata Agus di lokasi, Jumat (2/6).
Dari kasus di Tangerang polisi mengamankan 2 tersangka berinisial TH (39), dan N (28). Keduanya mengaku diperintah orang seseorang berinisial B.
“Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang,” jelas Agus.
