PADANG, METRO–Dari uji petik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan adanya kecacatan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis, selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, Bahrul Anwar mengungkapkan, kecacatan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis selama proses coklit data pemilih untuk pemilu serentak 2024, di antaranya, terdapat stiker yang lepas.
“Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) memberikan saran perbaikan secara lisan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menindak lanjuti stiker terlepas tersebut,” ungkap Dorri saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (31/5) di Kantor Bawaslu Kota Padang.
Bawaslu Kota Padang memberikan saran perbaikan bersurat dilakukan, karena adanya pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih yakni di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Bungus Teluk Kabung mereka mendapati di Kelurahan Bungus Barat terdapat dua pemilih yang belum dilakukan coklit dan di Kelurahan Teluk Kabung Selatan terdapat 6 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 17 orang yang belum di coklit oleh pantarlih.
Panwaslu Kecamatan Bungus Teluk Kabung memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bungus Teluk Kabung, untuk dapat memaksimalkan coklit kembali data pemilih yang belum dicoklit sebelum tahapan coklit berakhir, dan telah ditindaklanjuti oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Bawaslu Kota Padang melakukan langkah-langkah pengawasan secara melekat dan audit. Hal ini dilakukan karena keterbatasan SDM. Pengawasan melekat dilakukan di 104 TPS dari 2.673 TPS. Sisanya dilakukan pengawasan audit.
















